RajaBackLink.com

Jauhi Narkoba Kenali Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Jum’at Curhat di SMKN – 10 Merangin

Jauhi Narkoba Kenali Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Jum’at Curhat di SMKN – 10 Merangin

 

Merangin – Jambi,JUM’AT CURHAT Polres Merangin bersama SATRESNARKOBA di SMKN – 10 Merangin desa rejosari Kecamatan Pamenang hari jumat tanggal 16 Februari 2023 pukul 09.30 wib.

Pada kesempatan ini Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU sangat mengapresiasi sambutan dan antusiasnya Siswa siswi sekolah mengikuti arahan dan petunjuk pematri mengenai penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif yang dapat merusak generasi muda dan citra remaja yang diharapkan menjadi tumpuan bangsa indonesia kedepannya.(11/2/24).

Melalui AKP. Simsal Siahaan. S.ap. SH.MH Kasat Res Narkoba Polres Merangin didepan siswa siswi, Kepala sekolah dan majelis Guru SMKN – 10 Merangin menyebutkan pada awak media ini pada tatap muka timbul beberapa pertanyaan dari Siswa sekolah

Pertama , Siswa Kelas II menanyakan Bagaimana Hukumnya bagi orang yang menjadi pengguna narkoba apakah di Rehab atau di proses sehingga menjadi tersangka ?

Kedua, Siswa Kelas 11 menanyakan, Tolong tunjukan Jenis apa saja yg di kategorikan sebagai Narkoba.

Pertanyaan ketiga dilontarkan oleh perwakilan majelis Guru bidang Study menanyakan bolehkah kami minta kepada ” bapak Polisi ” untuk membantu kami di lingkungan sman 10 merangin untuk membuatkan SIM dan apa saja persyaratanya..

Beberapa pertanyaan yang di lontarkan di jawab Simsal Siahaan Pertamatama kasat mengucapkan Terimakasih atas pertanyaanya, sedangkan jawaban dari pertanyaan langsung di jawab Dapat di jelaskan Bahwa Bagi pengguna Narkoba bisa di lakukan Pemulihan dengan cara di rehabilitasi atas permintaan dari Keluarga dan Proses hukumnya di lihat dari pada apakah beliau terlibat jaringan ataupun Kurir dari Peredaraan Narkoba tersebut.

Kasat juga sampaikan,” bagi yang mengetahui ada keluarga, tetangga , sahabat, pemakai narkoba boleh langsung dibawa ke tempat Rehabilitasi ” karunia insani” talang kawo. Ujar kasat

Sikapi pertanyaan kedua Jenis jenis Narkoba terdiri dari 3 Golongan yaitu :Golongan 1 contoh : Ganja, shabu, Extasi, dan Heroin

Golongan 2 : cathinone,methydol dll

Golongan 3 : sramodol ,apotixin ,codein dan lainnya.

Sedangkan Pertanyaan ketiga yang mana pertanyaan menyangkut langsung pada aktivitas warga dan siswa siswi sekolah dalam mengendarai kendaraan bermotor yang mana dalam undang undang jelas di sebutkan ” mengendarai kendaraan sepeda motor harus memiliki izin lengkap yang diantaranya Surat Izin Mengemudi ” SIM “. Sangat boleh ujar Kasat Binmas Iptu. Suminto, kami akan kordinasikan dengan petugas di Satuan Lalulintas yang mana menangani prosedur dan hukum lalulintas agar mengakomodir permintaan majelis guru dan jika secara kolektif pembuatan lebih dari 10 orang akan kami berikan masukan ke pimpinan nantinya dan sebagai syarat awal pembuatan sim tersebut yaitu lengkapi identitas berupa ktp, Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani/psikologi dan persiapan pengetahuan sesuai prosedur berkendara untuk pengisian Screning Tes. Tutup Kasat Binmas.

 

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *