RajaBackLink.com

Kapolsek Pelepat,Himbauan Pelarangan Aktivitas PETI, Setiap Pelanggar Perundang Undangan Tentu mendapat sanksinya

Kapolsek Pelepat,Himbauan Pelarangan Aktivitas PETI, Setiap Pelanggar Perundang Undangan Tentu mendapat sanksinya

Bungo – Jambi, Upaya Ekonomin yang dilaksanakan warga masyarakat di suatu daerah atau tempat guna memenuhi kebutuhan sehari sudah barang tentu di lakoni dengan berbagai bentuk kegiatan ekonomi. Namun pada kenyataan lapangan dari ribuan sumber finansial yang di usahakan masyarakat di suatu tempat tentu tidak semua di Legalkan oleh negara.

Hal ini tentu terciptanya pelanggaran dan di tabraknya atas peraturan yang telah di tetapkan negara melalui undang undang lengkap dengan pasalnya.

Undang undang Mineral Undang – Undang 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba). Cukup di mengerti dengan adanya ditabrak/dilanggar undang undang yang di maksud sudah barang tentu memiliki konsekswensi atas pelanggarnya.

Nah pada kesempatan ini Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Frisranto , SH MH agar tidak adanya Aturan yang di langgar maka jajaran beserta anggotanya melaksanakan Himbauan dan pencegahan Kegiatan PETI dengan memasang Baleho Spanduk Himbauan larangan PETI yang di laksanakan hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Dusun Baru Pelepat Kecamatan Pelepat.

Pada kesempatan bersama Himbauan ini hadir dalam Kegiatan tersebut :Camat Pelepat Nasrun S. Pd. M.M serta tetua Desa Datuk Rio Dusun Baru Pelepat.

Adha sebutakan Kegiatan di lakukan memberikan himbauan secara langsung kepada Masyarakat dan  selanjutnya bersama sama melakukan pemasangan spanduk Himbauan larangan PETI di beberapa tempat.

Disamping itu di tambahkan,pelestarian ekosistim alam tentu menjadi tujuan utama dari Himbauan Pencegahan atas maraknya PETI di beberapa area di wilayah hukum Polsek Pelepat. Dengan kebersamaan diantaranya Camat Kecamatan Pelepat

bertujuan bersama sama mencegah dan menanggulangi kegiatan PETI yang di lakukan oleh masyarakat guna menjaga kelestarian Sungai dan lingkungan hidup.  tutup Adha

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *