RajaBackLink.com

Di Duga Maling di Tahun 2021 Tertangkap di Tahun 2024 Oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabir

Di Duga Maling di Tahun 2021 Tertangkap di Tahun 2024 Oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabir

 

Merangin – Jambi, Diduga telah melakukan tindakan Pencurian dengan Pemberatan dan telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara yakni melakukan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN curi 3 Hp Pintar, 7 tabung Gas 3 kg, dan uang Rp. 100.000,- Dengan tkp Tanah Lapang Semayo Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupten Merangin.

Kemudian kembali beraksi di Dusun Sebahu Kelurahan Kampung Beru Kecamatan Tabir dengan tindakan Pencurian Sepeda Motor berupa barang 1 Unit sepeda motor jenis Trail. Selanjutnya di Semayo Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin beraksi dengan pencurian tas warna merah berisikan Camera.

Setelah melakukan tindakan Pencurian di beberapa tempat akhirnya petualangan di duga tersangka MF 30 tahun yang beralamat di Rt 004/001 Kel. Pasar Rantau Panjang Kec. Tabir Kab. Merangin mulai terkuak.

Pasalnya Sabtu dini hari pukul 03:00 wib tanggal 26 Agustus 2023 berawal saat istri pelapor atas nama Ika Putri Nurmaini membangunkan pelapor ” Azmi ” dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar.

Lalu pelapor ” Azmi ” bangun memeriksa keadaan didalam rumah telah dalam keadaan berantakan, beberapa ponsel canggih dengan merek terkenal sebelumnya berada di etalasenya raib di gondol Maling.

Pelapor yang masih penasaran atas kekacauan di rumahnya kembali memeriksa ruko, benar adanya 7 Tabung gas 3 kg telah hilang. Setalah di hitung kejadian pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- . Setelah sepakat dengan istrinya, Azmi melaporkan Tindakan Pencurian tersebut ke Mapolsek Tabir.

Pada awak media ini, Tidak mau wilayah Hukum Polres Merangin yang di Pimpin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr.SOU  di acak acak oleh Tersangka pelaku kriminalitas, melalui Kapolsek Tabir AKP. Torang Tua Munthe. SH.MH sigap menanggapi laporan warganya. Berbekal laporan atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan maka penyelidikan dan pendalaman telah mengerucut ke seseorang di duga kuat sebagai pelaku,

Disamping, saat pendalaman keterkaitan atas tindakan dan TKP lainnya terdapat pula laporan yang di nilai mirip dengan Motif pelaku yakni atas laporan polisi pada tahun 2021 lalu yakni LP.XI/2021 atas pelapor Yuzi Triana Syafitri 26 tahun beralamat di tanah lapang Semayo RT 16,RW 02 kelurahan Pasar Rantau Panjang mengarah kecurigaan pada tak.

Tak mau kehilangan jejak di duga tsk nya, Unit Opsnal Satreskrim Polsek Tabir yang di Pimpin Ipda. Adde Ramdani. SH. Menyusun strategi cepat guna penangkapan di duga TSK. Setelah memastikan di duga Tersangka berada di kontrakan didesa Sido Rukun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Pergerakan cepat Ipda. Adde Ramdani. SH membuahkan hasil.

Di duga tersangka inisial MF berhasil diamankan Unitnya.Setelah memastikan tsk, turut pula di amankan barang bukti 7 Tujuh Buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau di boyong ke mapolsek Tabir guna penyelidikan lebih lanjut atas pelaku melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Tutup Munthe

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *