RajaBackLink.com

Kasat Reskrim Narkotika AKBP Prasetyo Noegroho Gelar Pres Rilis di Polres Metro Jakarta Utara

Kasat Reskrim Narkotika AKBP  Prasetyo Noegroho Gelar Pres Rilis di Polres Metro Jakarta Utara

DinastiNews.com Jakarta Utara — Kasat Reskrim AKBP Prasetyo Noegroho, S.I.K., Polres Metro Jakarta Utara gelar pres rilis terkait Narkoba, acara digelar di Lantai 2 Kantor Lobby Polres Metro Jakarta Utara pada hari Kamis 25 Januari 2024, pada pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho S.I.K, mengatakan penangkapan narkoba ada 2 jenis sabu, dan ganja.

Prasetyo Noegroho penangkapan narkoba berjenis Sabu dan ganja ini di tangkap di 2 tempat di Jalan Mazda kelurahan Pajagalan kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan Kompleks Fajar Permai kelurahan Pajagalan kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Pelaku berinisial NT dan HA, positif memakai narkoba, adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara berjenis sabu berat Bruto 84, 86 gram dengan rincian 1 amplop warna merah berisi 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Bruto 1,95 gram, 1 Amplop warna merah berisi 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,92 gram, 1 plastik klip yang berisi 56 plastik klip berisi narkotika jenis berat 57,99 gram, 1 plastik klip jenis sabu berat 21, 4 gram, 1 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis ketamin 86,16 gram, 1 unit HP merek Xiaomi berikut SIM Card, 1 unit HP merek Vivo, 1 buah dompet.

Dalam keterangan pers nya Kasat Reskrim Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pada awak media, pelaku adalah pemain lama dalam sindikat Narkotika,” Ucap Kasat Reskrim Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho.

Unit Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku pengedar narkoba jenis ganja, pelaku ditangkap di Apartemen Laguna lantai 2 Pluit Selatan Penjaringan Jakarta Utara.

Tersangka berinisial NJT tes Urine negatif, barang bukti yang telah diamankan 1 kotak yang bungkus lakban coklat yang berjenis Ganja dengan berat 997, 6 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat 9881, 4 gram,1 kotak yang lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat 980,7 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat yang berisi jenis ganja berat 992,2 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat jenis ganja berat 950,8 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat yang berjenis narkotika jenis ganja berat 988,8 gram, total keseluruhan berjumlah 5853, 87 gram, dan 1 Unit sepeda motor merek Honda Beat, dan Hp merek Samsung.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho menjelaskan semua pelaku dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Jelasnya.

(Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *