RajaBackLink.com

Akp. Eko Sutoyo. SH. Satlantas Persempit Aktivitas Penggunaan Knalpot Brong dengan Razia Ketat dan Himbauan di Toko Variasi

Akp. Eko Sutoyo. SH. Satlantas Persempit Aktivitas Penggunaan Knalpot Brong dengan Razia Ketat dan Himbauan di Toko Variasi

 

Merangin – Pasal 285 Ayat 1 undang undang Lalulintas tahun 2009 dengan pidana kurungan 1 Bulan dengan denda Rp 250.000.- yakni dengan menggunakan Knalpot Brong di Jalan Raya.

Sikapi penomena oknum remaja yang bergagah gahanan dengan menggunakan Kendaraan Modifikasi dijalan raya.Sebab itu jajaran Polres Merangin yang di pimpin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kasat Lantas Polres Merangin AKP. Eko Sutoyo. SH. Pada awak media ini saat konfirmasi sebutkan beberapa hari lalu telah di amankan 13 unit kendaraan Brong dan Modifikasi yang dominan dilakukan oleh oknum anak muda.

Disamping itu himbauan pada remaja dan siswa sekolah dengan cara Melaksanakan Kegiatan himbauan di SMAN-6 Merangin saat selaku pembina upacara. Kasat sebutkan aktivitas ini telah mengganggu pengguna jalan lain dan warga masyarakat sekitar dan diketahui kegiatan menyimpang ini dapat menimbulkan konflik antar person dan antar kampung.

Berikutnya kasat katakan Unit Kamsel melaksanakan himbauan pada toko yang ada menjual variasi knalpot brong untuk tidak menjual knalpot brong.

Pesan utama kasat yakni ” ayo warga masyarakat merangin yang memiliki anak remaja untuk selalu peringati dan dan mengarahkan agar untuk tidak memodifikasi kendaraan bermotor dan menggunakannya di jalan raya ” tutup kasat

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *