RajaBackLink.com
Berita  

Sanggahan Dari Pihak Masyarakat Adat Desa Kasugengan Kidul Melalui Kuasa Hukumnya

Sanggahan Dari Pihak Masyarakat Adat Desa Kasugengan Kidul Melalui Kuasa Hukumnya

Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon Masyarakat adat Karangmas Situs Nyimas Ratu Ayu Gandasari Desa Kasugengan kidul Kecamatan Depok dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Trafalgar Law Office, Adv. Teja Subakti, SH. dan Adv. Aulia Rahman Nazar, SH. Menyampaikan konperensi pers lanjutan berkaitan dengan sengketa tanah dugaan cacat hukum administratif atas penerbitan SHM tanah tersebut. Selasa (26/12/2023).

Bertempat di petilasan makam Situs Karangmas Nyimas Ratu Ayu Gandasari Desa Kasugengan Kidul blok Karangmas Rt/Rw : 07/03 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, dengan didampingi oleh tim kuasa hukum Trafalgar Law Office, Adv. Teja Subakti, SH. dan Adv. Aulia Rahman Nazar, SH.

Menyampaikan beberapa poin klarifikasi terkait peryataan yang di sampaikan oleh kuasa hukumnya Saudara Arie Setyohandoyo di sebuah portal berita online mengenai status kepemilikan atas tanah tersebut yang menyebutkan bahwa saudara Arie mendapatkan tanah tersebut dari almarhum kakeknya.

“Berkaitan klarifikasi yang disampaikan oleh saudara Arie Setyohandoyo melalui kuasa hukumnya mengenai status kepemilikan atas tanah tersebut yang menyebutkan bahwa saudara Arie mendapatkan tanah tersebut dari almarhum kakeknya, maka kami menunggu kebenaran atas dasar pemberian hak waris tersebut seperti surat ketetapan waris yang terbitkan dari pengadilan terkait atau sejenis nya. Nyatanya dasar diterbitkan nya SHM tersebut juga berasal dari tanah adat atau negara, bukan dari kepemilikan secara pribadi”.

“Kemudian, berkaitan dengan pendirian sekretariat atau balai rakyat masyarakat adat Karangmas, itu sudah ada sejak 1975 lalu dan masyarakat saat ini hanya menjaga warisan yang telah dijaga secara turun temurun dari leluhur. Kemudian, SHM atas tanah tersebut muncul di tahun 2002 yang secara jelas lebih dahulu kami sebagai masyarakat adat Karangmas yang telah menguasai dan menggunakan tanah adat tersebut selama 102 tahun lamanya”.

“Dengan demikian kami tegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah kosong sebagaimana yang disebutkan dalam SHM kepemilikan saudara Arie tersebut. Melainkan diatas tanah tersebut telah ada bangunan balai rakyat masyarakat adat Karangmas situs Nyimas Ratu Ayu Gandasari sejak 1975”.

“Maka dengan demikian, kami masyarakat adat Karangmas meyakini terdapat kejanggalan yang diduga dijalankan oleh pemangku jabatan disaat itu dan terdapat pula dugaan cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah tersebut. Harapan kami selaku masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari agar tanah tersebut dapat dimiliki seutuhnya oleh desa atau negara serta masyarakat adat Karangmas Nyimas Ayu Ratu Gandasari”

“Dan kami berharap agar pengaduan dan laporan kami kepada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon menindaklanjuti persoalan ini secara serius, mengingat kami juga meyakini terdapat konspirasi buruk yang telah dijalankan diduga oleh Mafia Tanah, maka sesuai dengan Intruksi Presiden yang serius ingin memberantas mafia Tanah sebagaimana disampaikan pula dalam Juknis Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/Juknis/D.VII/2008”. Tutup Teja. SH Kuasa Hukum Masyarakat Adat Desa Kasugengan Kidul.

Masyarakat adat Desa Kasugengan Kidul petilasan Nyimas Gandasari berharap pihak saudara Arie Setyohandoyo bisa membuktikan pembenarannya, dan jika tidak bisa membuktikan maka kami berharap pihak APH dapat melakukan kewajibannya memproses secara hukum dan berlaku secara adil dan profesional.

 

( Sendi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *