RajaBackLink.com

Kemendag RI dan Pabean B Tanjungpinang (KPPBC TMP B) Sidak Gudang di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang Tgl 21 Sept 2023 Diduga Gagal Babat Abis Barang Impor dari Tiongkok Tanpa Dokumen

Kemendag RI dan Pabean B Tanjungpinang (KPPBC TMP B) Sidak Gudang di Jalan Hang Lekir Tanjungpinang Tgl 21 Sept 2023 Diduga Gagal Babat Abis Barang Impor dari Tiongkok Tanpa Dokumen

Diduga Gagal PabeanB Tanjungpinang (KPPBC TMP B) Berantas Barang dari FTZ ke Non FTZ Diduga Barang Impor dari Tiongkok Tanpa Dokumen.

Dinastinews.com|Tanjungpinang Diduga Gudang di jalan Hang Lekir kelurahan batu IX, kecamatan Tanjungpinang timur melanggar
Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.Gudang yang berada di jalan Hang Lekir kelurahan batu IX, kecamatan Tanjungpinang timur, kota Tanjungpinang Jika barang dari FTZ ke non FTZ harus ada dokumen yang harus diselesaikan seperti dokumen 01. Senin, (04/12/2023).

Diduga melanggar
Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu:

Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *