RajaBackLink.com

Akbp. Imam Rachman. S.IK, : Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sarolangun di Duga Kurir Miliki 1 Kg Shabu

Akbp. Imam Rachman. S.IK, : Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sarolangun di Duga Kurir Miliki 1 Kg Shabu

 

Sarolangun – 30 November 2023,Kapolres Sarolangun Akbp. Imam Rachman. S.IK Apresiasi kinerja Satuan Pungsi yang di laksanakan Satuan reserse narkoba Polres Sarolangun yang mana telah menangkap tiga orang tersangka kurir shabu-sjabu,Ketiga tersangka adalah AD, AS, dan HT diantaranya Perempuan.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di jalan perkantoran gunung kembang RT 13 Sarolangun Minggu tanggal 12 November.

Saat Konfrence Pers di Mapolres Sarolangun,Kapolres Sarolangun sebutkan Dari para tersangka diamankan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu-sabu.

“Dari ketiga orang yang bertugas sebagai kurir ini terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 1 Kg, dengan nilai Finacial mencapai Rp.410.000.000,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman.

Hal ini diperkuat pengakuan para tersangka yang mana barang haram ini didapati dari kurir di wilayah Jambi yang kemudian akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pauh Sarolangun.

Setelah di laksanakan penyelidikan lebih dalam,terbukti seorang Perempuan mengatur strategi dalam menjalankan aksinya. Ujar imam.

Selanjutkan tahapan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti di Blender agar tak bisa digunakan lagi. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.Tutup imam.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *