Jakarta – Pimpinan Managemen PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda diminta untuk mengembalikan fungsi lahan jalur hijau Jalan Akses Marunda sepanjang kawasan KBN untuk penghijauan. Hal itu sejalan dengan program Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan lahan jalur hijau baik yang dimiliki pemerintah maupun yang dalam pengawasan pihak BUMN dan swasta. Apalagi jika lahan jalur hijau itu dalam pengawasan pihak KBN selaku badan usaha milik negara, seharusnyalah memberikan contoh baik kepada masyarakat dalam menata lahan jalur hijau untuk fungsi penghijauan.
Bukan malah sebaliknya memanfaatkan lahan jalur hijau itu untuk kepentingan ekonomi perusahaan. Sekarang ini, lahan jalur hijau sisi kiri dari arah Pom Bensin eks Pasar Bebek menuju Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda diperkira kan sudah sekitar dua tahun ini dijadikan jadi tempat pool mobil besar trailer dan damp truck. Bahkan sewa lahan itu patut dipertanyakan dan harus dilakukan audit apakah masuk sebagai pendapatan resmi perusahaan atau justru untuk menambah pundi-pundi oknum pejabat KBN.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Pemuda Indonesia (IPI) Jakarta Utara, Tulus Siregar kepada wartawan di Cilincing, Minggu (12/11/2023). Menurutnya, lahan jalur hijau tidak boleh dikomersialkan untuk mendapatkan keuntungan, sebab sudah jelas peruntukannya adalah untuk penghijauan. Adapun lahan jalur hijau sepanjang Jalan Akses Marunda di wilayah KBN yang dijadikan sebagai lokasi tempat pool mobil trailer patut dipertanyakan dan di usut oleh aparat Pemprov DKI terkait.
“Aparat Pemprov DKI harus turun ke lapangan untuk mengecek langsung keberadaan pool mobil trailer itu. Jika melanggar aturan perizinan harus ditindak tegas dan ditutup. Jadikanlah fungsi jalur hijau di wilayah Jakarta sesuai fungsinya untuk penghijauan,” pinta Tulus. Akibat lain dari keberadaan pool trailer itu, mengakibatkan banyaknya debu lumpur tanah di badan jalan sisi kanan dari arah STIP menuju lampu merah Kebon Baru, Semper Timur, Cilincing pada musim kemarau. Begitu juga sebaliknya pada musim penghujan yang sudah mulai mengguyur wilayah Jakarta saat ini, kepada pengendara sepeda motor diminta untuk selalu berhati hati saat melintas Jalan Akses Marunda di sekitar wilayah kecamatan Cilincing KBN. Di musim hujan, badan jalan bisa terendam air dan licin akibat keluar masuknya mobil besar yang menempati lahan jalur hijau tersebut. Lumpur tanah akan terbawa oleh ban-ban mobil dari garasinya yang hanya diurug bekas pembuangan sampah di pos tiga bekas buangan jln tol Cibitung Cilincing dan diratakan dengan tanah urugan. Pastinya jika musim hujan tanah lumpur dari garasi mobil akan terbawa ke badan jalan, karena pool mobil tidak dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan standar kekuatan lahan untuk pool trailer. Namun nyatanya hanya di urug dengan urugan tanah,buangan lumpur dari kampung sawah pos tiga bekas proyek jln tol Cibitung cilincing dan dibuat rata pengawasan dari lingkungan hidup Jakarta Utara tutup mata
Sementara itu, Asmat warga Tarumajaya Bekasi yang mengaku setiap hari melewati Jalan Akses Marunda menuju tempat pekerjaannya di Jakarta Pusat, ia berharap agar keberadaan pool mobil besar di lahan jalur hijau KBN Marunda itu ditinjau kembali. Asmat menduga bahwa keberadaan pool trailer dilokasi tanah jalur hijau itu adalah illegal tanpa memiliki surat izin resmi dari Dishub, Pemda DKI Jakarta. Kepada pimpinan KBN dan Pemprov DKI, ia meminta agar pool trailer itu secepatnya ditertibkan dan lahannya dikembalikan menjadi lahan penghijauan. “Bagi masyarakat kecamatan Cilincing Jakut pengguna Jalan Akses Marunda sekitar kawasan KBN Marunda untuk selalu berhati-hati saat berkendara untuk tidak terjadi laka lantas yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” harapnya, Minggu.
M.Irsyad Salim (Rosid)