RajaBackLink.com

Akp. Bambang Soestyo. SH.MH. POLICE GO TO SCHOOL Program Edukasi pada Siswa didik Guna Penerapan Kedisiplinan Ke Sekolah Dasar Nomor 60

Akp. Bambang Soestyo. SH.MH. POLICE GO TO SCHOOL Program Edukasi pada Siswa didik Guna Penerapan Kedisiplinan Ke Sekolah Dasar Nomor 60

Akp. Bambang Soestyo. SH.MH. POLICE GO TO SCHOOL Program Edukasi pada Siswa didik Guna Penerapan Kedisiplinan Ke Sekolah Dasar Nomor 60

Merangin Jambi,Selasa 31/10/23 2023. AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU Kapolres Merangin melalui Akp. Bambang Soestyo. SH.MH. Kasat Lantas Polres Merangin melaksanakan kegiatan unit Kamsel Sat Lantas Polres Merangin melalui Program ” POLICE GO TO SCHOOL ” Yang di laksanakan padaPukul 09.00 Wib.

Berlokasi dI Sekolah Dasar Nomor 60 Bangko – Merangin , pelaksanaan kegiatan yakni sosialisasi lalu lintas kepada siswa siswi tentang aturan lalu lintas dan pemberlakuan baik cara aman kesekolah maupun menghindari kelakuan Negatif yang dapat menimbulkan gejala Interaksi sosial yang mengakibatkan timbulnya Bulu dan kekerasan di sekolah.

Untuk usia sekolah dasar,tanpa ada alasan apapun,satlantas polres Merangin tidak mengizinkan seorang anak dibawah umur mengendarai Kendaraan Bermotor dan juga orang tua wali yang tidak memiliki kelengkapan kendaraannya dan Surat Izin Mengemudi tidak di izinkan berkendaraan.

Kapolres Merangin melalui Akp. Bambang Soestyo. SH.MH,kegiatan POLICE GO TO SCHOOL guna pendekatan langsung dan sosialisasi langsung pada warga masyarakat dan lembaga pendidikan guna penjelasan dan sosialisasi peraturan undang undang dan atas kegiatan dari cara Aman kesekolah maupun upaya memberi pembekalan ilmu disiplin lalulintas dan Guna pembiasaan dan agar masyarakat tidak “terkejut” atas pola razia yang di lakukan personil SATLANTAS.

Disamping itu penerapan sosialisasi akan petunjuk berlalulintas melalui Aiptu. Imam Teguh dari Unit Kamsel menambahkan Tilang Manual tetap dilakukan khusus 7 sasaran Prioritas Pelangaaran Yang Mengakibatkan Fatalitas Kecelakaan, antara lain :

1. Pengendara Mengunakan Ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi Kendaraan dibawah Umur

3. Mengemudi Sepeda Motor berboncengan lebih dari 2 orang.

4. Mengemudikan Sepeda Motor tidak Mengunakan Helm SNI dan Safety Belt bagi Penguna Mobil

5. Pengemudi Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol

6. Pengemudi Kendaraan melawan Arus Lalu Lintas

7. Melebihi Batas Kecepatan.

Tilang manual tetap di laksanakan dengan ketentuan pelanggaran pelanggaran tertentu.Tutup teguh.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *