RajaBackLink.com

Dua Polsek Laksanakan Mediasi Permasalahan antara Rahmat dengan SAD Koto Rayo di Pemukiman SAD Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir.

Dua Polsek Laksanakan Mediasi Permasalahan antara Rahmat dengan SAD Koto Rayo di Pemukiman SAD Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir.

Dua Polsek Laksanakan Mediasi Permasalahan antara Rahmat dengan SAD Koto Rayo di Pemukiman SAD Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir.

 

Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 wib bertempat di Rumah A. Saragih Rt. 04 Desa Koto Rayo Kec. Tabir telah dilakukan Mediasi Penyelesaian Utang Piutang yang berujung ditahan nya sdr. Rahmat di Pemukiman SAD sebagai Jaminan utang antara Pihak Keluarga sdr. Rahmat yang di hadiri oleh Meilansari Caniago ( Istri ) sdr. Rahmat dengan Tumenggung Roni SAD Koto Rayo Kec. Tabir.

 

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU melalui Kasi Humas Polres Merangin Iptu. Suminto membenarkan bahwa Kapolsek Tabir IPTU Adha Fristanto, S.H. M.H. telah dilaksanakannya mediasi yang di dampingi Kasi SAD Dinsos Kabupaten Merangin Azrul bersama Saragih Orang tua SAD Koto Rayo dan BKTM Bripka Supriyatno,Unit Intelkam Polsek Tabir dan Pihak Keluarga Rahmat.

 

Yang mana Pihak keluarga Rahmat dan Tumenggung Roni sepakat akan mengembalikan Rahmat ke Keluarga sesuai dengan permohonan dari pihak keluarga Rahmat akan membayar sebanyak Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) sebagai pembayaran utang piutang awal kepada Tumenggung Roni dan meminta waktu atau tempo selama 3 bulan dengan Penjamin Muhajir, umur 45 tahun, Alamat Rt. 14 Desa Rantau Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab, Merangin.

 

Dan Pihak SAD Koto Rayo Tumenggung Roni sepakat membuat Surat Perjanjian antara si penjamin kepada Rahmat dan Istri sebagai Jaminan / pegangan apabila dikemudian hari perjanjian tersebut belum terpenuhi maka si pinjamin siap bertanggung jawab dalam pembayaran utang piutang tersebut sesuai dengan batas waktu jatuh tempo yang merupaka hasil dari kesepakan bersama.

 

Setelah mediasi selesai dilaksanakan, maka Keluarga Rahmat bersama dengan Tumenggung Roni menuju ke Polsek Pelepat Polres Bungo untuk membuat surat perjanjian Damai.

 

Menindak lanjuti perundingan tersebut pada pukul 19.30 wib, bertempat di Polsek Tabir Polres Merangin telah dilaksanakan pertemuan antara Tumenggung Roni dengan pihak keluarga Rahmat menindak lanjuti hasil mediasi yang telah dilaksanakan di pemukiman SAD Desa Koto Rsyo Kec. Tabir.

 

Kegiatan pertemuan dilaksanakan dalam rangka membuat surat perdamaian antara kedua belah pihak dan dalam pelaksanaan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pelepat I dan Kapolsek Tabir serta personil. Tutup kasi

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *