DinastiNews.com Kabupaten Bekasi — Dalam Waktu Seminggu terlewat 18 Karyawan yang terkena PHK sepihak oleh PT Gunung Baja Konstruksi ( GBK ) yang beralamat di Jl Jarakosta RT 05 / 02, Desa Sukadanau , Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan aksi damai UNRAS menuntut kepastian juga kejelasan nasib mereka.
Menurut hasil pantauan dan tetap mengontrol dari DPC AWIBB Bekasi Raya yang kembali mendatangi lokasi aksi UNRAS untuk yang ke dua kalinya,Selasa, 10 oktober 2023.
Ketua DPC AWIBB Bekasi Raya di dampingi oleh para anggota DPC AWIBB Bekasi Raya berbincang – bincang dengan peserta aksi tersebut serta mempertanyakan perkembangan terakhir atau terkini kenapa mereka masih juga melakukan aksi damai menuntut hak mereka tersebut.
Raja Simatupang ketua AWIBB bekasi Raya, bersama para peserta aksi tersebut mengatakan bahwa mereka tidak mau menerima terhadap tawaran perhitungan kompensasi dari pihak manajemen PT GBK, walaupun sudah ada peningkatan nominal tapi masih jauh dari nominal yang seharusnya mereka dapatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menambahkan dari Sekbid bidang dua Mengatakan ” bahwa pihak manajemen menambahkan nominal kompensasi sehingga seolah – olah sudah menjadi 1 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) , padahal nominal tersebut masih jauh karena bila ditambahkan sebesar 15 %. Sehingga karyawan dengan masa kerja 20 tahun hanya mendapatkan tawaran kompensasi hanya sebesar Rp 81.000.000,00 ( Delapan Puluh Satu Juta Rupiah ) dari yang seharusnya sebesar Rp 97.759.200,00 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah ) itu pun kompensasi dengan alasan efisiensi “.
” Tapi alasan efisiensi oleh manajemen PT GBK tidak dapat dipergunakan karena yang terjadi justru adalah PHK sepihak. Hal tersebut dengan dibuktikan telah bertambah 2 alih daya ( vendor tenaga kerja ) yang masuk ke PT GBK untuk menggantikan 18 orang karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut” Ucap bang Noto
Beberapa karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut mengatakan bahwa seharusnya mereka mendapatkan 2 PMTK ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja ) dikarenakan mereka 18 orang di PHK sepihak bukan karena alasan efisiensi.
Jadi apabila dengan masa kerja 20 tahun maka yang berhak mereka terima adalah kurang lebih sejumlah Rp 152.748.750,00 ( Seratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah ), dari itu sudah terlihat ada permainan pihak manajemen yang telah mencoba untuk merampas atau tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh 18 orang karyawan yang terkena PHK sepihak manajemen PT GBK tersebut.
“Bang Raja Simatupang miris dan sedih melihat perjuangan 18 karyawan yang di PHK sepihak oleh manajemen PT.GBK karena mereka semuanya adalah kepala keluarga yang merupakan tulang punggung pencari nafkah bagi keluarga mereka. Bang Raja juga mempertanyakan apakah dari pihak Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bekasi sudah pernah turun untuk menemui 18 Karyawan PT GBK yang terkena PHK sepihak tersebut?”Ucapnya.
Dengan mengatakan ” bahwa sangat tidak mungkin pihak Disnaker Pemkab Bekasi tidak ada yang mengetahui atau mendengar tentang persoalan PHK sepihak 18 karyawan oleh manajemen PT. GBK dikarenakan para karyawan tersebut memasang tenda dan mengelar aksi damai mereka di pinggir jalan persis di depan lokasi PT. GBK tersebut”. ujar Bang Raja simatupang.
Mohon agar ” Disnaker Pemkab Bekasi segera turun ke lokasi aksi damai yang di lakukan 18 karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut serta menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan sedikitpun para karyawan yang terkena PHK sepihak tersebut demi terciptanya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia seperti yang di Amanatkan Pancasila Sila Ke 5″.
“Tambah ketua AWIBB Bekasi raya meneruskan dan berjanji akan mensuport juga mendukung perjuangan ke 18 karyawan PT.GBK yang terkena PHK sepihak tersebut.Bahkan bila di perlukan siap untuk lebih memviralkan lagi dengan mengangkat hal ini di seluruh media yang tergabung di DPC AWIBB Bekasi Raya baik media cetak, maupun on line bahkan stasiun Televisi” ujarnya Raja simatupang.
(Hera/red)
(Sumber : DPC AWIBB Bekasi)