Razia Uji KIR Hari Ketiga Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD Kelas II Provinsi Kepri Dini Kusumuhati Damarintan Pemasangan stiker Alat Pemantul Cahaya APC dari Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang
Dinastinews.com|Tanjungpinang Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang kembali menggelar razia Uji KIR kendaraan angkutan penumpang dan barang di titik lokasi Batu 11, Jalan Arah Tanjung Uban, Kamis, (12/10/2023).
Kegiatan razia ini akan dilaksanakan selama 5 hari mulai dari tanggal 9 hingga 13 Oktober 2023 yang dilakukan secara persuasif terhadap kendaraan angkutan yang belum memiliki KIR agar segera mendaftar. Rabu (11/10/2023).
Operasi KIR ini juga disejalankan dengan pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepri, Dini Kusumuhati Damarintan.
Dini menjelaskan, selain melakukan uji KIR terhadap kendaraan angkutan penumpang dan barang ini, pihaknya dalam waktu 5 hari ini akan melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang overdimensi dan overloading.
“Karena (Kedua Over) ini dampaknya banyak sekali terutama pada keselamatan jalan,” tuturnya.
Dini juga menambahkan selain melakukan penegakkan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik kendaraan salah satunya pemasangan stiker APC atau Reflektive Zip.
“Reflektive Zip ini digunakan, misalnya saat berkendara pada malam hari dan pencahayaannya kurang. Maka stiker ini akan memancarkan cahaya sehingga dapat memberikan jarak aman bagi kendaraan yang berada dibelakangnya,” jelasnya.
Menurutnya, tingginya tingkat kecelakaan yang melibatkan kendaraan kecil dengan yang besar, sehingga pihaknya bersama Pemko Tanjungpinang mulai mengambil pendekatan secara persuasif kepada masyarakat untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara.
“Kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari beberapa kendaraan, kemudian kami akan menyusuri hingga ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan dan keselamatan bagi pengendara pengangkutnya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Angkutan Darat Dishub Tanjungpinang, Habibi menambahkan, kegiatan razia Uji KIR ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menjamin kendaraan yang dipakai layak jalan sesuai persyaratan teknis yang telah ditentukan.
“Razia ini untuk menyadarkan mereka agar dapat melakukan uji KIR secara berkala setiap 6 bulan sekali,” tuturnya.
Habibi mengatakan, bahwa penegakan hukum dan razia gabungan ini sudah berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
Dari hasil razia inipun, setidaknya sudah ada sekitar puluhan kendaraan terjaring yang telah diarahkan untuk melakukan uji KIR.
Dengan rincian, hari pertama ada sekitar 20 kendaraan yang terjaring, kemudian hari kedua 22 kendaraan, sedangkan hari ketiga dengan jumlah sekitar 20 kendaraan.
“Yang terjaring ini, rata-rata memang sudah pernah sebelumnya melakukan uji KIR. Namun mungkin tingkat kesadaran mereka menurun sehingga saat uji KIR selanjutnya mereka tidak lakukan,” pungkasnya.