RajaBackLink.com
Berita  

Pelaksana Kegiatan Pavling Blok Lingk.Tembong – Pabuaran di Duga Abaikan APD dan Langgar PIP

Pelaksana Kegiatan Pavling Blok Lingk.Tembong – Pabuaran di Duga Abaikan APD dan Langgar PIP

 

Kota Serang, 30 September 2023

Pembangunan Proyek jalan lingkungan kegiatan Pavling Blok di Duga langgar informasi publik ,Alat Perlindungan Diri dan abaikan aturan PAD dan K3 , tanpa satupun alat pengaman saat difoto tim awak media Dinastinews.com( Jumat 29 September 2023)

 

Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja bangunan masih diabaikan. Padahal, APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja.

 

Salah satu pekerja saat di wawancarai yang tak mau menyebutkan namanya, merasa tangan perih dan panas , karena pihak perusahaan tidak memberikan sepatu safety, sarung tangan, ini menjadi catatan agar pihak perusahaan memperhatikan para pekerjanya.

 

Menurut Silmi selaku ketua DPC KWRI Serang saat di mintai komentarnya mengatakan ” penggunaan peralatan bagi pekerja telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

Bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi, kata dia, harus memberikan APD. “Peralatan bagi pekerja seperti helm, safety belt atau sabuk pengaman yang dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya,

Jika hal itu tidak dipatuhi perusahaan, lanjutnya, ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Ada sanksi tersendiri bagi pengusaha atau perusahaan jika melanggar dengan tak melengkapi peralatan K3 dan APD. Sanksi jika terjadi kecelakaan kerja menjadi domain aparat kepolisian,” terangnya.

 

Dia juga mengatakan, jika sanksi teguran yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha hingga dua kali tidak diindahkan, maka berdasarkan ketentuan hukum akan dipidana selama tiga bulan atau denda setingg-tingginya Rp 100 ribu.

 

Disebutkannya, untuk penggunaan APD tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, lanjutnya, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.

 

Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.”ujarnya.”

 

Redaksi : kajir sarw dan all tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *