RajaBackLink.com
Berita  

Bangun Sinergi Dan Kolaborasi :Disdamkarmat Gandeng FKKC Dalam Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran

Bangun Sinergi Dan Kolaborasi :Disdamkarmat Gandeng FKKC Dalam Pencegahan dan Penangulangan Kebakaran

Dinastinews.com ||Kabupaten Cirebon – Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran melalui sosialisasi dan edukasi, Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon mengajak Pemerintah Desa untuk turut aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah pedesaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin, S.STP kepada perwakilan kuwu yang merupakan Ketua FKKC Kecamatan Se-Kabupaten Cirebon, Rabu 20 September 2023.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Dan Sinergitas Pembangunan Daerah Dan Desa yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Cirebon beberapa waktu yang lalu dan dilatarbelakangi juga oleh adanya peningkatan kejadian kebakaran lahan yang sangat signifikan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Tercatat sampai dengan bulan Agustus 2023 terjadi 142 kebakaran lahan, 101 di antaranya terjadi selama kurun waktu 3 bulan (Juni, Juli dan Agustus). Sementara di Bulan September sampai dengan tgl 17 terdapat 80 kejadian yang banyak disebabkan oleh aktifitas masyarakat membakar sampah di lahan terbuka dan membuang puntung rokok secara sembarangan. Sehubungan hal tersebut Fery mengajak para Kuwu yang hadir untuk bersama sama mengawasi aktifitas masyarakatnya serta memberikan sosialisasi dan edukasi agar tidak lagi membakar sampah di lahan terbuka dan membuang puntung rokok sembarangan yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kebakaran lahan.

Hal tersebut dipertegas oleh Fifi Erneti S.Sos selaku Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan Dinas Ligkungan Hidup sebagai narasumber yang menjelaskan tentang larangan membakar sampah sembarangan dan tidak sesuai persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan menghimbau agar pengelolaan sampah dilakukan melalui proses pemilahan dengan menerapkan prinsip 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) dengan memberdayakan bank sampah dan Pokja Pengelola Sampah yang ada di desa.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Kasinah, S.Sos mengemukakan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di desa dapat dilakukan oleh Kuwu sesuai kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa melalui kegiatan Pembinaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana. Hal tersebut juga menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Alokasi Penggunaan Dana Desa T.A 2023 dalam hal mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam di antaranya melalui kegiatan pengadan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan sarana prasarana lainnya sesuai dengan kewenangannya dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Fery berkaitan dengan ketersediaan APAR di lingkungan desa sesuai dengan pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menyebutkan : “Bangunan pemukiman dalam lingkungan perkampungan harus dapat dilengkapi dengan alat pemadam api ringan dengan ukuran paling sedikit 3 (tiga) Kg dan ditempatkan pada setiap rukun tetangga yang bersangkutan”.

Kegiatan ini disambut positif oleh Kuwu Keraton, Muali selaku Ketua FKKC Kabupaten Cirebon yang juga menjadi pembicara dan akan mensosialisasikan kepada seluruh anggotanya untuk dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di desanya masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai pamungkas, Fery berharap melalui kegiatan ini dapat terbangun sinergi dan kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Cirebon, khusus di lingkungan pedesaan.

( sendi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *