RajaBackLink.com

Jembatan Gantung di Desa Rantau Gedang Rusak Parah, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Hati Hati

Jembatan Gantung di Desa Rantau Gedang Rusak Parah, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Hati Hati

Jembatan Gantung di Desa Rantau Gedang Rusak Parah, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Hati Hati

 

Bhabinkamtibmas Kecamatan Bathin VIII Bripka Datro Agusli bersama Kepala Dusun melakukan Pengecekan Jembatan Gantung 1 (satu) Desa Rantau Gedang yang saat ini kondisinya rusak dan sudah kurang layak untuk dilewati oleh warga, pada Sabtu (26/8/2023). Dengan adanya temuan tersebut tentunya sangat berbahaya bagi masyarakat yang melintasinya.

 

Kondisi Jembatan gantung 1 (satu) Desa Rantau Gedang, kayu nya sudah banyak yang lapuk dan besi penahan sudah banyak yang keropos jadi dikhawatirkan apabila tidak ada perbaikan oleh pihak yang terkait, maka dikhawatirkan akan membahayakan warga, perlunya upaya penanganan baik dari pihak pemerintahan desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten untuk segera turun tangan sebelum terjadinya korban.

 

Bripka Datro Agusli mengatakan bahwa jembetan tersebut sudah rusak parah, perlu hati hati saat melintasinya “Kondisi jembatan banyak kayu yang sudah lapuk dan besi penahan yang keropos, sangat berbahaya bagi masyarakat yang melintasinya, agar masyarakat hati hati” kata bripka Datro Agusli Bhabinkamtibmas Kecamatan Bathin VIII.

 

Selain melakukan pengecekan Jembatan gantung yang rusak, Bhabinkamtibmas juga menemui warga dan menghimbau kepada masyarakat agar bersama – sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif terutama di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, serta menghimbau warga agar pada saat keluar rumah tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan, karena dengan menggunakan perhiasan secara berlebihan dapat memicu terjadinya tindak Pidana.

 

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena selain dapat merusak lingkungan, kegitan PETI juga bisa dituntut tindak Pidana serta , tidak lupa dalam kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta melestarikan Hutan dan jangan cemari Hutan Dengan Asap

“Pasal 78 Ayat 3 Udang Udang No 41 Tahun 1999 Barang Siapa Yang Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan Akan Dikenakan Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun Dan Atau Denda Maksimal 5 Miliar” katanya lagi.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *