PENGADILAN AGAMA SERANG
SIDANG DI TUNDA DI KARNAKAN PIHAK PENGGUGAT(MAESAROH) TIDAK HADIR TEPAT WAKTU & KAKAK KELUARGA PENGGUGAT (MAESAROH) MENGAMUK KEPADA KUASA HUKUM TERGUGAT (ADE RIFA’I)
Serang, 21 Agustus 2023 penggugat (maesaroh) sudah mantap dengan keputusannya menggugat cerai suaminya (ade rifa’i)
Hal itu di ungkapkan oleh pihak tergugat (ade rifa’i) saat menghadiri sidang gugatan di Kantor Pengadilan Agama Serang Kabupaten Serang Provinsi Banten Senin, (21/08/2023)
Sebagaimana diketahui sidang gugatan cerai kali ini akan digelar dengan agenda mediasi dari kedua belah pihak
Namun sebagai penggugat (maesaroh) tidak koperatif dan tidak hadir tepat waktu pada persidangan yang sudah di tetapkan oleh pengadilan agama serang
Sedangkan tergugat (ade rifa’i) justru sangat koperatif dan hadir tepat waktu dipersidangan pengadilan agama serang
Tergugat (ade rifa’i) datang di dampingi kuasa hukum, media pers dan pihak keluarga yaitu kakaknya, sekitar pukul 08.00 WIB datang lebih awal, lalu kuasa hukum tergugat (ade rifa’i) langsung mengambil nomor urut antrian persidangan dan mendapatkan nomor urut antrian C_17 di ruang sidang C di pengadilan agama serang, sedangkan sidang baru akan dimulai pada pukul 09.00 WIB
Tibalah panggilan nomor urut antrian C_17 dengan No Perkara : 2187/Pdt.G/2023 PA. Srg, di panggilah pihak penggugat (maesaroh) oleh Hakim Pengadilan Agama serang, namun di luar dugaan pihak penggugat (maesaroh) malah tidak koperatif dan tidak hadir tepat waktu dalam persidangan.
Justru pihak tergugat (ade rifa’i) yang sangat koperatif hadir dengan tepat waktu, sehingga hakim memutuskan sidang di tunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari senin, (28/08/2023) untuk persidangan mediasi antara penggugat (maesaroh) dan tergugat (ade rifa’i).
Sementara pihak penggugat (maesaroh) hadir terlambat di dampingi pihak keluarga yaitu kakak-kakanya, setelah hakim sudah memutuskan sidang mediasi antara penggugat (maesaroh) dan tergugat (ade rifa’i) di tunda dan akan di lanjutkan pada hari senin, (28/08/2023).
Kemudian salah satu dari pihak keluarga pengugat (maesaroh) yaitu kakak kandungnya tiba-tiba mengamuk dan marah-marah tidak terima dengan keputusan hakim, terjadilah keributan adu argument (adu mulut) di luar ruangan persidangan antara kakak dari penggugat (maesaroh) dan kuasa hukum dari tergugat (ade rifa’i)
Tetapi hal itu tidak di tanggapi oleh pihak tergugat (ade rifa’i)
Dikarnakan menurut kuasa hukum
tergugat (ade rifa’i) sudah menjalankan aturan hukum sesuai ketentuan pengadilan agama serang dan Hakim sudah sangat benar dengan mengambil putusan tersebut, ujarnya (Kuasa Hukum) tergugat (ade rifa’i)
Red : Agus Sobari Kaperwil Banten