RajaBackLink.com

Iptu. Mulyono. SH. Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Amankan Saat Berada di Pasar Malam

Iptu. Mulyono. SH. Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Amankan Saat Berada di Pasar Malam

Iptu. Mulyono. SH. Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Amankan Saat Berada di Pasar Malam

Dinastinews.com. Jajaran polres Merangin melalui Satuan Reskrim Talah melaksanakan Ungkap kasus “ Non Target Operasi / Non TO OPS JARAN SIGINJAI 2023 Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (satu ) orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana ” ” Pencurian dengan pemberatan ” ( Curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP

AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.tr. SOU Kapolres Merangin melalui Iptu. Mulyono. SH Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan Seorang Laki laki Inisial EF berumur 19 tahun beralamat di Kel. Bukit sago Rt.15 Kec. Tabir Kab. Merangin,

Terduga pelaku di amankan pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 23:00 WIB dengan barang bukti

– 1 (Satu) Buah kunci Kontak merk Honda

– 1 ( Satu ) Lembar STNK SPM R2 Metic dengan nomor rangka MH1JF6114CK069 dan Nosin JF61E-14418 atas nama SYAFRUDIN

– 1 ( satu ) Unit SPM R2 Honda scoopy noka MH1JF6114CK450069 dan Nosin JF61E-1444

– 1 (satu) Unit SPM R2 Merk Honda metic lis putih tanpa nopol rangka :MH1JM8115LK226035.

Saat komfirmasi lebih lanjut pada Kapolres Merangin melalui Kasi Humas Iptu. Suminto, adalah kronologis Kejadian,

Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib,telah terjadi Peristiwa Pencurian (Curanmor)

Peristiwa tersebut terjadi di Jln.Lintas Sumatera Lingkungan Pasar Baru

Rt.08 Kel.Pematang Kandis Bangko Kab.Merangin.

Awalnya saat pelapor bersama istri dan anak pelapor sedang berada dilantai dua Toko milik Pelapor, sekira Pukul 19.30 Wib Istri Pelapor (.Rita susanti) hendak pergi ke acara dirumah keluarga sesampainya di

tempat parkir sepeda motor, istri pelapor tidak menemukan sepeda motor milik Pelapor.

Kemudian pedagang Balon yang berada di depan Toko Pelapor memberitahu bahwa sepeda motor sudah di bawa oleh orang yang tidak dikenal dan pergi dan membawa sepeda motor tersebut kearah Pasar.

Mendengar hal tersebut Pelapor mencoba mengecek CCTV milik tetangga, dan kemudian diketahui bahwa sepeda motor milk Pelapor telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal, dan dari kejadian tersebut Pelapor

telah kehilangan satu unit Spm metic No Pol BH 56xx PO Warna Hitam Merah dengan Nomor Rangka MH1JF6114CK4069 dan No Mesin JF61E- 14518, dari kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian kurang lebih sebesar RP. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), kemudian Pelapor/Korban datang ke Poles Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjut.

Setelah dilaksanakan pendalaman berbekal saksi dan bukti cctv

Pada hari Selasa tanggal 22!Agustus 2023 sekira pukul 17:00 WIB tim II opsnal Polres Merangin melakukan pengembangan terkait perkara Curanmor tkp di Lingkungan pasar Baru Rt.08 Kel. Pematang kandis Kab. Merangin (depan Toko Toy) sekira pukul 17:30 WIB tim II Opsnal Polres Merangin setelah dilakukan pengembangan.

Di dapat kan informasi bahwa pelaku satu orang di bantu oleh pelaku lainnya satu orang untuk melancarkan pencurian spm R2 tersebut. Setelah itu sekira pukul 19:00 wib Tim opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi keberadaan pelaku mendapat kan informasi Tim II opsnal Polres Merangin yang di pimpin oleh katem II opsnal AIPDA AZHADI ANANDA P . S. H . Langsung menuju tempat pelaku dan sesampainya di Rantau panjang tim Mendapaat kan informasi bahwa pelaku sedang berada di pasar malam depan pukesmas rantau panjang.

Setelah tim Opsnal langsung mendatangin pasar malam tersebut dan benar pelaku EF sedang di pasar malam tersebut kemudian tim II Opsnal langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Merangin untuk di tindak lanjuti . Tutup kasi

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *