RajaBackLink.com

Iptu. Mulyono. SH. Dua Orang di Duga Pencuri Mobil Telah di Amankan

Iptu. Mulyono. SH. Dua Orang di Duga Pencuri Mobil Telah di Amankan

Iptu. Mulyono. SH. Dua Orang di Duga Pencuri Mobil Telah di Amankan.

Dinastinews.com. Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 2(Dua) orang laki-laki yang di duga telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.tr. SOU Kapolres Merangin Melalui Iptu. Mulyono. SH Kasat Reskrim Polres Merangin menindak lanjuti
LP/12023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI.

Dari Penyelidikan di duga Kuat Tersangka Dua Orang Pria Inisial SA berumur 34 tahun beralamat diDusun II Kampung Masjid Kel.Bukit Tigo Kec.Singkut Kab.Sarolangun

Serta DP  usia 17 Tahun
Beralamat di Desa Sungai Tebal Kec.Lembah Masurai Kab.Merangin
Yang mana kedua Trduga Tersangka di amankan Sabtu tanggal 12 Agustus 2023
Sekira pukul 04.30 Wib

Diamankan dengan BARANG BUKTI diantaranya
1. 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru
2. 1(Satu) Unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru
3. 1(Satu) Buah Obeng
4. 1(Satu) Buah Gunting
5. 1(Satu) Buah Kontak Kunci mobil Carry
6. 1(Satu) Lembar STNK
7. 1(Satu) Unit Ranmor R4  Pick Up Warna Hitam dengan Nopol : BH 8xx7 FQ
8. 1(Satu) Unit Ranmor R2 Jenis Honda Beat B 4xx9 BWD Warna Hitam

Kapolres melalui Kasat Reskrim mbenarkan bahwa KRONOLOGIS KEJADIAN Pada Hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 Sekira 02.00 Wib pelapor sedang berada didalam rumah pelapor.

Beberapa saat kemudian,
Yang mana pelapor dihubungi oleh ARJA’I bahwa mobil tersebut hidup dan ada yang bawa. Setelah pelapor mendapatkan berita tersebut pelapor langsung pergi menunu rumah Arja’i dan melihat mobil Pickup miliknya dengan Nopol BH 8xx7 FQ sudah tidak ada lagi dan pelapor langsung menhubungi teman2nya di Desa Pulau Raman.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.30.000.00,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merangin.

Tim Elang Polres Merangin setalah melaksanakan Penyelidikan San mendapatkan keterangan, Pada Hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 Sekira Pukul 03.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim medapatkan informasi dari Kanit Kamneg Intelkam bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R4) Jenis Carry Pick Up Warna Hitam dengan Nopol BH 8xx7 FQ Di Desa Ladang Panjang Kec.Muara Siau .

Lalu Tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Unit Kamneg Polres Merangin yang di Pimpin Oleh Kanit Krimum Ipda Eri Kurniawan,S.H,M.H langsung menuju ke Desa Pulau Rengas untuk melakukan mengejaran dan penghadangan . sampai DiDesa Pulau Rengas Tim yang di bantu dengan warga setempat memberhentikan 2(Dua) Orang laki-laki yang dicurigai adalah pelaku pencurian tersebut .

Setelah dilakukan penghadangan dan introgasi singkat 2(Dua) Orang Laki-laki tersebut mengakui perbuatan nya . Dan Kendaraan yang dicuri dibawa oleh teman nya inisial RB (Dalam pengejaran) yang mana mobil tersebut ditinggal dipinggir jalan dan pelaku inisial  RB dan dan AI melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kemudian guna penyelidikan lebih lanjut,Tim membawa Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Mako Polres Merangin. Tutup Mulyono

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *