RajaBackLink.com

Lambat Tangani Pelaporan : Bupati Aceh Timur Diadukan Masyarakat Ke Ombudsman

Lambat Tangani Pelaporan :  Bupati Aceh Timur Diadukan Masyarakat Ke Ombudsman

 

Dinastinews.com Aceh – Aceh Timur – Perwakilan masyarakat Aceh Timur laporan Dana Desa Matang Pineng saat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh Timur.

Terkait lambatnya penanganan perkara pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Bupati aceh timur., Perwakilan masyarakat Desa Matang Pineng akhirnya melaporkan Bupati Aceh Timur ke Ombudsman RI perwakilan Aceh Timur.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan dari Bupati Aceh Timur, tidak adanya kejelasan dan kepastian hukum terkait laporan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Matang Pineng. kami perwakilan masyarakat Desa Matang Pineng – Kecamatan Darul Aman – Kabupaten Aceh Timur bersama kuasa hukum (LAKI) laskar anti korupsi indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022 akhirnya mengadukan Bupati Aceh Timur untuk mengaudit ke Ombudsman atas dugaan korupsi Dana Desa” terang perwakilan masyarakat . 10/08/2023

Ishak menjelaskan, pengaduan dugaan korupsi Dana Desa tersebut diterima oleh pihak Ombudsman dengan menyerahkan bukti surat yang berupa foto copy surat pengaduan serta foto copy tanda terima dan foto copy tiga surat permohonan informasi Tidak melanjutkan laporan masyarakat tindak lanjut serta foto copy tanda terima.

“Kami menilai bahwa Bupati Aceh Timur tidak profesional dalam menangani Laporan dugaan korupsi di Aceh Timur tersebut sehingga aduan yang kami adukan cenderung diabaikan. sampai hari ini belum ada kejelasan dari Bupati aceh timur akhirnya kami melaporkan aduan ke Ombudsman Aceh” ungkapnya.

Menurut dia, pengaduan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa Matang Pineng Beserta jajarannya hingga sampai saat ini sudah mencapai 2 tahun lamanya, yaitu terhitung dari awal pengaduan pada tanggal 16 juli 2021 lalu.

“Sejak adanya pengaduan di Bupati Aceh Timur tentang tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa beserta para pihak yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut” ucap Ishak.

LBH LAKI selaku kuasa hukum dari perwakilan masyarakat Desa Matang Pineng, masih belum mendapatkan informasi tindak lanjut atas aduan tersebut dari Bupati Aceh Timur.

Walaupun, belum ada pemeriksaan terhadap pengadu dari masyarakat serta sudah mengirimkan surat permohonan informasi tindak lanjut terkait aduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Akan tetapi kata dia, sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi yang resmi secara tertulis maupun informasi yang jelas dari Bupati Aceh Timur. Berdasarkan surat pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Bupati Aceh Timur.

Sementara itu, menanggapi adanya aduan dari perwakllan masyarakat Desa Matang Pineng.Terkait dugaan maladministrasi, Kepala Ombudsman-RI perwakilan aceh akan mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Aceh Timur.

“Menindak lanjuti aduan tersebut. Tim LAKI bakal mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke Bupati aceh timur. Surat permintaan klarifikasi akan kami kirim Minggu ini. Kami berharap Bupati bisa segera menjawab klarifikasi yang kami ajukan” kata ombusman singkat []

Zikriganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *