Dinastinews.com. UNGKAP KASUS PENEMBAKAN yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 26 Juli 2023 di wilayah Perkebunan PT PAM Kecamatan PAUH Kabupaten SAROLANGUN.
Adapun perumusan pasal Perkara Tindak Pidana yang di sangkakan yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” yang sebagaimana dimaksud dalam PASAL 338 KUHP PIDANA
Berdasarkan laporan Polisi Nomor VII/2023/SPKT RES SRL/ SEK PAUH. Bahwa telah terjadi tindakan Kriminal dengan tempat dan waktu kejadian Pada hari kamis tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00, Camp A5 PT PAM.
Yang mana seorang pria selaku PELAPOR yakni YUSUF NASRI,47 tahun,Laki,laki, Karyawan PT. PAM,Camp PT PAM Desa sepintun Kec. Pauh Kab. Sarolangun.
Menyebutkan secara rinci bahwa KORBAN atas nama FENDI FELIPUS DETHAN,25 tahun,Laki-laki,selaku Keamanan PT. PAM. Dan dengan adanya SAKSI-SAKSI seorang pria atas nama MARSEL MANIK,35 tahun.
Melaporkan pria Inisial HM 20 tahun tahun dengan alamat Rt 10 Desa Sepintun Kec. Pauh Kab. Sarolangun. AI 19 tahun, Laki-laki beralamatdi Rt 10 Desa Sepintun Kec. Pauh. SN 17 tahun,Laki-laki,Petani,Rt 10 Desa Sepintun Kec. Pauh Kab. Sarolangun
KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib FENDI (korban) bersama MARCEL tinggal di camp A5 PT.PAM.
– MARCEL menyuruh FENDI (korban) masak sedangkan MARCEL pergi patroli ke blok A4 jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter. Pada saat itu MARSEL mendengar suara tembakan, dan kemudian MARCEL langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang.
– saat itu MARCEL melihat FENDI (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah. Kemudian MARCEL memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa sdr.PENDI (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan.
Jajaran Polres Sarolangun yang di Pimpin Akbp. Imam Rachman. S.IK melalui Satreskrim Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekira pukul 21.45 Wib berdasarkan Hasil Penggalangan Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh.
Guna meminimalisir terjadinya Konflik yang tak di inginkan maka bertempat di Rumah kediaman Kepala Desa Sepintun telah diserahkan 3 (Tiga) orang yang di Duga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Camp PT. PAM Desa Sepintun Kec. Pauh Kab. Sarolangun dengan menggunakan Senjata Api yang mana menyebabkan satu orang Korban meninggal Dunia.
Pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Sepintun Ahmad Rukita dan disaksikan oleh Anggota DPRD Kab. Sarolangun A.H Marzuki, S. Ag dan Lembaga Adat Desa Sepintun Sdr. H. A. Rahman. Selanjutnya ketiga diduga Pelaku tersebut dibawa ke Polres Sarolangun guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut serta barang bukti.
Hambali














