Terjerat Pasal 114, Penjual Shabu di amankan,Satnarkoba Polres Merangin Gencar laksanakan Operasi
Dinsatinews.com. Tak henti hentinya Oknum Masyarakat yang terpedaya oleh penyalahgunaan obat obatan dan barang terlarang. Sepeti halnya yang terjadi Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 20.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah Mengamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial EA 22 tahun, beralamat Dusun tengah,Desa muara danau kec.pelawan ,kab.sarolangun dan AP 20 Tahun, beralamat Desa muara danau kec.pelawan kab.sarolangun. sedangkan Tempat kejadian Perkara di
Kel. Pasar Bangko kec. Bangko kab. Merangin. Yang mana terduga telah melanggar
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo.132 Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Akp. Simsal Siahaan. S.ap. SH.MH Kasat Narkoba pada awak media ini menyampaikan bahwa BARANG BUKTI turut di amankan berupa
– 1(satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan .berat brutto 0,79gram.
– 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna biru.
-1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna hitam
– Sejumlah uang senilai 43000 (empat puluh tiga ribu rupiah) .
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Tanpa nopol
Disampaikan,Adapun Kronologis dari Kejadian Tersebut Sebagai Berikut, Pada hari rabu tanggal 21 juni 2023 sekira pukul 09.00 wib team mendapat informasi bahwa ada seseorang inisial EA diketahui dengan tindak mencurigai dan di duga sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran jam Gento pasar bawah bangko kec. Bangko kab. Merangin.
Selanjutnya Pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 20.00 wib team melihat yang diduga pelaku EA dengan gerak gerik mencurigakan melintas di seputran jam Gento kel.pasar bangko kec. Bangko kab. Merangin.
Kemudian team langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat akan melakukan transaksi di jalan seputaran jam gento, kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan team menemukan satu paket narkotika jenis sabu yg dijatuhkan tersangka di bawah sepeda motor tersangka,dan tersangka mengakui barang narkotika tersebut milik tersangka, berupa 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika shabu.
Pelaku EA dilakukan interogasi terhadapnya lebih mendalam dan mengakui atas kepemilikan narkotika shabu tersebut dan mengaku telah membawa narkotika shabu tersebut dari kab.musi Rawas utara , kemudian pelaku beserta barang bukti yang diamankan yang berkaitan dengan TP Narkoba di bawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hambali














