Dinastinews.com. Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dengan dasar LPVII/2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 1 Juli 2023 beralamat di Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin
AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H Kapolres Merangin melalui Iptu. Mulyono. SH Kasat Reskrim Polres Merangin menjelaskan identitas pelaku seorang pria dengan inisial DH 39 Tahun beralamat di Desa Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin
Serta Rekannya seorang Pria inisial MA 34 Tahun beralamat di Kel. Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin, telah di amankan pada tanggal 1 Juli 2023 pukul 02:00 wib dengan Barang bukti diataranya
– 1 (Satu) Buah Kotak Hp Merk Infinix
– 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam
– 2 (Dua) Buah Tas Selempang
Pada awak media ini kasat Reskrim menyampaikan bahwa
Pada Sabtu Sekira Pukul 02.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa Pelaku DH telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 Sekira pukul 04.00 Wib. telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Kejadian berawal ketika pada saat korban melihat ada congkelan dari jendela tersebut, terbangun dari tidur melihat Hp dan Tas tidak ada lagi.
Selanjutnya Korban melaporkan pada Pihak kepolisian dan di teruskan sebagai Informasi lalu di lanjutkan penyelidikan mengarah pada ke dua Tersangka DH dan MA dan selajutnya Dilaksanakan kerjasama dengan Polsek Tabir yang di pimpin Iptu. Adha Fristanto. SH. MH, upaya selanjutnya penangkapan bersama Unit Reskrim Polsek Tabir yang di pimpin Aiptu. Silalahi.
Sedangkan adanya dugaan seseorang Pria dengan inisial MA di duga sebagai penadah juga turut di laksanakan Penyelidikan di Mapolres Merangin.
Hambali














