Di Duga Gelapkan Minibus,Kasat Reskrim Sampaikan,Salah Seorang Warga BTN GRIYA ASRI diAmankan Opsnal Tim Elang Satreskrim Polres Merangin.
Dinastinews.com. pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib Tim Elang Reskrim Polres Merangin melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/2023/SPKT/POLRESMERANGIN/POLDAJAMBI Tanggal 15 Juni 2023
Berdasarkan laporan Warung/Toko milik pelapor di bawah Jembatan Layang Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko kabupaten merangin. Pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 pukul 20.00 Wib
Kapolres Merangin AKBP dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Iptu. Mulyono. SH Kasat Reskrim Polres Merangin mengatakan pada awak media saat konfirmasi,bahwa tim nya telah mengamankan Seorang Pria Inisial DK umur 34 th beralamat di Desa Sungai Ulak Pematang Permai RT.000 RW.000 Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin.
Pengamanan seorang pria inisial DK atas ” dugaan ” kerugian Korban Wanita atas nama Gela Usia 33 tahun seorang pekerja Wiraswasta beralamat di BTN Griya Bangko Asri RT.012 RW.005 Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin.
Mulyono menjelaskan,bahwaTim Elang sat reskrim Polres Merangin mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Penggelapan pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023, sekira pukul 20.00 Wib di Warung/Toko milik pelapor di bawah jembatan layang pasar baru Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin. Dengan dasar itu Satreskrim melakukan Lidik lebih lanjut dan mengerucut pada seorang nama yang di kantongi sebagai ” Dugaan pelaku ” sesuai apa yang di laporkan korban.
Tindak lanjut nya hari Kamis tanggal 15 juni 2023 pukul 10.00 wib Sungai Ulak Pematang Permai RT.000 RW.000 Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin tim opsnal sat reskrim polres merangin telah mengamankan 1 Orang Laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan terhadap korban atas nama Gela.Y. Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana Penggelapan 1 (Satu) Unit Mobil Minibus Roda Empat Minibus dengan No.Pol BH 15XX WD atas nama STNK MARLINDA.
Setelah itu tim opsnal polres merangin langsung membawa terduga pelaku tersebut ke mako polres merangin untuk di tindak lanjuti, selanjutnya tim opsnal membawa korban ke polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta membawa barang bukti.
Dugaan sementara dikenakan Pasal pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun tahun.
Namun dari itu,Satreskrim polres Merangin tetap melanjutkan penyelidikan dengan maksud keterkaitan pihak lain dan korban lain. Tutup Mulyono.
Hambali














