RajaBackLink.com

Kapolres Tebo Akbp Fitria Mega M. Psi. Psi Yang Diwakili Kasat Binmas Akp Sutikno Kembali Melaksanakan Jum, at Curhat Di Desa Mangun Jayo Kec. tebo Tengah Kab. Tebo

Kapolres Tebo Akbp Fitria Mega M. Psi. Psi Yang Diwakili Kasat Binmas Akp Sutikno Kembali Melaksanakan  Jum, at Curhat Di  Desa Mangun Jayo Kec. tebo Tengah Kab. Tebo

Dinastinews. Com
Muara Tebo 15/06/2023

Polres Tebo Kembali melaksanakan Jum,at Curhat di desa Mangunjayo kec.Tebo Tengah pada hari Jum,at Tanggal 16 Juni 2023 pukul 08.30 wib.
Kapolres Tebo Akbp Fitria Mega.M.Psi.P.si yang diwakili Kasat Binmas AKP Sutikno yang didampingi Aipda Oka Mahendra selaku Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas melaksanakan Jum,at Curhat bersama warga desa Mangun jayo Kec Tebo Tengah.
Sambutan Kasat Binmas pada acara Jum.at Curhat adalah tentang tertib berlalu lintas dijalan raya bagi ranmor roda 2 maupun Roda 4.dan Pengandara Ranmor harus memiliki SIM C bagi ranmor roda 2 dan SIM A bagi pengendara Ranmor Roda 4.demikian kata sambutan singkat dari kasat binmas.


Selanjutnya ditambahkan oleh Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Oka Mahendra tentang pengambilan kayu dihutan lindung dilarang
Baik pakai sendiri kayunya maupun dijual.

Selanjutnya diberikan kesempatan utk warga bertanya ;

1. Pak Iwan menanyakan tentang cara membuat SIM C. Maupun SIM A.
Dijawab oleh Kasat Binmas tentang cara pembuatan SIM adalah peserta harus datang sendiri kepolres Tebo Tidak diwakilkan serta mengisi persyaratan pembuatan SIM seperti Psikotes ,fhoto KTP
,Surat kir kesehatan dan mengisi blangko yang Sudah disediakan.

2.Pak Amir bertanya tentang pemampaatan kayu dihutan lindung untuk rumah sendiri.
Dijawab oleh Kanit Bktm Aipda Oka Mahendra tebang kayu dihutan lindung dilarang dan dapat dipenjara.

(Qomarudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *