Dinastinews.com- Semarang – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Sat Reskrim dijajaran Polda Jawa Tengah dalam kurun waktu sepekan, berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dari 26 kasus tersebut, Polisi telah menetapkan 33 tersangka dan dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka sedikitnya 1.305 orang menjadai korban TPPO tersebut.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers yang diselenggarakan di loby Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).
“Dalam satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023 Polda Jateng telah mengungkap ada 26 kasus yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah dengan jumlah korban dari dugaan TPPO ini mencapai 1.305 orang,” kata Wakapolda Jateng.
Disebutkan Wakapolda, sebanyak 10 orang tersangka berasal dari pihak perusahaan penyalur pekerja migran. Adapun 23 orang lainnya merupakan perorangan karena perannya dalam merekrut dan meyalurkan para korban ke penyalur tenaga migran illegal yang dalam proses pemberangkatan ini banyak yang menyalahi aturan.
“Sebanyak 23 tersangka merupakan hasil pengungkapandi jajaran wilayah hukum Polresta Magelang, Polres Demak, Polres Brebes, Polres Semarang, Polres Pemalang, Polres Batang, Polresta Pati, Polres Kebumen, Polresta Banyumas, Polres Tegal, dan Polres Banjarnegara,” lanjutnya.
Lanjut Wakapolda, adapun motif dari seluruh kasus yang telah diungkap ini, semuanya hampir sama, yakni untuk mendapatkan uang (keuntungan) dari aktivitas merekrut dan menyalurkan masyarakat Jateng ke luar negeri.
Abiyoso menjelaskan, banyak di antara para korban pada awalanya dijanjikan pekerjaan di negara asing, baik sebagai anak buah kapal (ABK), karyawan di perusahaan, hingga menjadi asisten rumah tangga (ART). Namun dalam proses pemberangkatan ini banyak yang menyalahi aturan.
“Misalnya adanya ketidaksesuaian antara visa dengan paspor. Para korban diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan ternyata tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh penyalur tenaga kerja ke luar negeri tersebut dan mereka diberangkatkan dengan visa serta paspor untuk kegiatan wisata,” jelasnya.
“Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan Undang Undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq yang juga hadir dalam konfernsi pers tersebut mengatakan bahwa dari kasus TPPO yang terjadi diwilayah Kabupaten Brebes, Polres Brebes berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku yang merupakan penyalur tenaga migran secara illegal yang dalam prakteknya banyak menyalahi aturan.
Kelima orang tersebut masing masing berinisial SH (57) Warga Desa Mundu Kecamatan Tanjung, YK (49) warga Kecipir Kecamatan Losari, SA (51) warga Dukuhwaru Tegal. Kemudian NRU (34) dan WH (41) yang merupakan warga desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari.
“Saat ini, ke lima orang tersebut sudah ditahan di Rutan Polres Brebes dan tengah menjalai proses penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Sat Reskrim Polres Brebes,” jelas Kapolres Brebes.
(Al/red).