Dinastinews.com. Giat Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana “KDRT atau Penganiayaan “Sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP.
Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Akp. Lumbria Hayudi Putra. S.IK.,M.H kasat Reskrim menyampaikan.
Berdasarkan Laporan polisi 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 24 Mei 2023 telah di laporkan inisial CS.30 Tahun
Beralamat Desa sungai kapas C2 Kec. bangko Kab. Merangin yang diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 pukul 23.30 Wib dengan barang bukti 1 (satu) lembar bukti berobat rumah sakit umum abundjani bangko.
Kronologis kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 diperkirakan jam 06.30 Wib, pada saat itu anak korban RC 3 Thun menangis merebut Hanpone
miliknya, namun ayahnya tidak mau memberikan Hanpone tersebut kepada anaknya,kemudian Hanpone tersebut di Lempar Oleh Terlapor ke arah dapur.
Lalu secara spontan korban menegur terlapor dengan kata-kata ” Kok Punya suami tidak punya
Otak seperti ini dan setiap ada masalah tertap dengan kekerasan pasti Hanpone dibanting, kalau masalah sepele pasti dibesarkan dan main ancaman.)
Korban Sambil menggendong anak keluar rumah untuk pergi kerumah orang tua, namun sesampainya
di halaman rumah Korban langsung di tarik oleh Terlapor sampai saya jatuh, sambil memeluk anak saya yang kecil FC 1 tahun. Dan setelah saya jatuh, saya di tendang dan mengenai bagian pinggang serta paha kanan, Atas Kejadian tersebut saya Melapor ke SPKT Poles Merangin untuk di tindak lanjuti.
Pada awak media ini,Kasat sampaikan, Pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB Tim II Opsnal Polres Merangin mendapat kan informasi bahwa diduga pelaku KDRT atau penganiayaan yang mana ada laporan Reskrim / Polres Merangin / Polda jambi ,tanggal 24 Merangin sedang berada di Desa sungai kapas C2 Kec. Bangko Kab. Merangin.
Kemudian setelah mendapat kan informasi tersebut Tim II / BATAK team Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh katim AIPDA AZHADI PUTRA . S.H . langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku . Sesampainya di sana di desa sungai kapas C2 Kec. bangko Kab. Merangin bahwa benar pelaku SC yang di laporkan oleh HELEN ada di desa tersebut kemudian Tim II opsnal langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Merangin untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Hambali














