Dinastinews.com Aceh | Aceh Langsa : Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPRA Nomor 188.34/17789 – Tanggal 26 Oktober 2022 lalu untuk meminta dilakukannya peninjauan kembali Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS).
Hal tersebut mendapat dukungan dari Ketua LSM GAKORPAN Baihaqi – Menurut dia langkah yang diambil Gubernur Aceh sudah sangat tepat dan sesuai kemauan dari banyaknya Masyarakat Nasabah yang ada di Aceh.
Para nasabah yang ada di Aceh mengharapakan adanya pilihan Bank lain selain Bank Syariah untuk dapat memudahkan dalam melakukan Transaksi Keuangan dan bukan tertumpu pada satu Bank saja seperti yang ada dan berjalan saat sekarang ini, ujar Baihaqi yang dijumpai di Langsa, Senin(29/5).
Lanjutnya ” Kita banyak menerima laporan keluhan masyarakat tentang transaksi keuangan yang dirasakan sedikit merepotkan, terutama mereka pendatang luar ke Aceh yang mereka itu mayoritas masih mempergunakan Bank Konvensional – Saat mereka berada di Aceh mereka sedikit kerepotan untuk mencari mesin guna melakukan Tarik Tunai, dan ini juga harus mendapat perhatian dari Pemerintah, katanya.
Lebih lanjut Baihaqi mengatakan: ” Terlepas dari adanya kepentingan atau tidak dalam hal pemberlakuan Bank Syariah di Aceh, dan kita berharap keluhan masyarakat dapat terjawab dan terselesaikan dengan baik, karena itu langkah yang diambil Gubernur Aceh menurut pendapat saya, itu merupakan langkah tepat untuk memberikan hak penuh kepada Masyarakat Nasabah dalam memilih Bank mana yang mereka inginkan. pungkasnya []
(B.01ganesha)