RajaBackLink.com

Uang Harian – Penginapan : Transportasi Pimpinan Dan Anggota DPRK Gayo Lues Membengkak – Sesuai Temuan BPK

Uang Harian – Penginapan : Transportasi Pimpinan Dan Anggota DPRK Gayo Lues Membengkak – Sesuai Temuan BPK

Dinastinees.com Aceh | Gayo Lues : Uang harian – Penginapan – Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh. Temuan tersebut terdapat pada 86 Perjalanan Dinas dengan biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Diantaranya, terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan ( sebesar Rp.18.544.892 ).

Selain kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRK juga menunjukkan ( terdapat 50 perjalanan Dinas ) dengan pembayaran uang transportasi tidak sesuai ketentuan ( sebesar Rp. 20.000.000) Pembayaran

uang transportasi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban berupa kuitansi kendaraan ataupun travel.
“Dengan demikian, pembayaran atas uang harian, uang penginapan dan uang transport oleh Pimpinan, anggota dan ASN pada sekretariat DPRK yang tidak sesuai dengan ketentuan ( sebesar Rp. 38.544.892,00) ” jelas Tim PKN Gayo Lues, Abdullah. Kamis (25/05/2023) di Blangkejeren.

Dijelaskanya, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 980/670/2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues TA 2022.

Hal ini, disebabkan Sekretaris DPRK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja yang dipimpinnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran ( sebesar Rp. 38.544.892).

“Kepada yang bersangkutan baik pimpinan DPRK. anggota DPRK dan ASN dilingkup Sekwan yang tercantum namanya dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut” tutup Abdullah []
(TIM)Mpadanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *