Dinastinees.com Aceh | Gayo Lues | Terkait dengan Temuan BPK tahun 2023 Dikabupaten Gayo Lues, sebagaimana Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK terdapat Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Gayo Lues sebesar (Rp. 15.224.737.945) yang belum disetor ke Kas Daerah.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
Tuntutan pada perbendaharaan
Saldo tuntutan pada perbendaharaan per 31 Desember 2022 sebesar (Rp. 6.466.864.212) dengan rincian sebagai berikut.
Sekretariat DPRD sebesar (Rp. 350.000.000) Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD sebesar (Rp. 620.000.000) Kantor BPM sebesar (Rp. 20.119.900) Sdr MAM PK. Sekdakab sebesar (Rp. 2.125.000.000) Sdr. AM sebesar (Rp. 3.326.093.100)
Sdr RM Pembantu Bendahara DPKD sebesar (Rp. 25.651.212).
Adapun Saldo Tuntutan Ganti Rugi Per 31 Desember 2022 sebesar (Rp. 8.757.873.733) dengan rincian sebagai berikut. AM PK. Setdakab sebesar (Rp. 2.235.121.770) SA Kabag Umum sebesar (Rp. 112.305.000) RD Kabag Umum sebesar (Rp. 307.000.000) ST Ketua Panwaslu Gayo Lues sebesar (Rp. 76.750.000) IK Direktur sebesar (Rp. 48.000.000) SP P.K Bupati sebesar (Rp. 391.057.500) IR Kepala Bag Keuangan sebesar (Rp. 277.300.796) SN Kadis Kimpraswil sebesar (Rp. 1.245.308.406) AK Kepala BAPPEDA sebesar (Rp.1.022.447.500) SL Kepala Dinas Kimpraswil sebesar (Rp.105.000.000) ZA Perbaikan Mobil Asisten II sebesar (Rp.5.000.000) SD Bag.Trantib sebesar (Rp.12.000.000) MW CV. Gayo Lues Persada Aceh sebesar (Rp.30.000.000) TJ Kegiatan Pemda sebesar (Rp.670.000.000) MA CV. Reje Rema sebesar (Rp.5.000.000) AR CV. Liza Malahayati sebesar (Rp.15.000.000( SY Keg. Pemerintah Gayo Lues sebesar (Rp.100.000.000)WD Kadis Kimpraswil sebesar (Rp.704.080.261) KD Anggota Rapin/ PNS sebesar (Rp.2.000.000) SK Sekretaris Bupati sebesar (Rp.49.258.000) AM Ajudan Bupati sebesar (Rp.3.000.000) HB Ketua Kegiatan sebesar (Rp.15.000.000) SFY Kabag. Humas sebesar (Rp.56.067.000) Y.HS Pimpinan dan Anggota DPRK sebesar (Rp.1.137.465.000) SFY Kadis Infokom sebesar (Rp. 133.712.500)
Hingga Temuan BPK RI ini ditayangkan Minggu (21/5/2023) belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait hal diatas tersebut.
Terkait dengan Temuan tersebut praktisi Hukum M.Purba.SH meminta Polda Aceh ataupun Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan Lidik terhadap temuan tersebut apabila nantinya tidak ada tindak lanjut selama 60 hari untuk tindak lanjutnya, sebutnya kepada kemedia Rabu(24/5/2023).
Dan Laporan resminya juga akan kita layangkan kepegak hukum tersebut apabila tidak ada tindak lanjut, namun apabila sudah ada tindak lanjutnya maka Kabupaten Gayo Lues akan terbantu dengan kembalinya uang sebesar 15 milyar tersebut ke Kas Daerah. tegas Anggota Peradi ini [](TIM)Mrpadanganesha