Dinastinews.com. Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan 1 (satu) orang Perempuan yang di duga telah melakukan tindak pidana UU ITE dan atau “ PENCEMARAN NAMA BAIK”sebagaimana dimaksud dalam UU ITE dan atau “PENCEMARAN NAMA BAIK “ Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHP
Berdasarkan laporan polisi SPKT polres Merangin / Polda Jambi tanggal 25 Januari 2023 yang mana pelaku Seorang Perempuan Inisial IH 38 tahun beralamat Pematang Kandis Rt.19/03 Kec.Bangko Kab.Merangin
Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.IK.,M.H membenarkan dengan penyampaian narasi data ke Kasi Humas Polres Merangin Aiptu. Rully. SH.MH.
Pada awak media ini,kasi sampaiakan, IH 38 tahun hari Kamis 11 Mei 2023 pukul 15:00 Wib.
Kronologis penangkapan Hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022, Sekira Pukul 15.00 wib, telah terjadi tindak pidana “UU ITE” dan atau “PENCEMARAN NAMA BAIK Kejadian berawal pada tanggal 10 Juni 2022 beredar sebuah rekaman video hasil CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelapor yang pada saat di garasi halaman rumahnya pada tegah malam sedang mengeluarkan barang-barang dari mobil kedalam rumah pelapor.
Namun narasi yang beredar di media sosial adalah Pelapor berselingkuh dengan memasukkan laki-laki lain kedalam rumah nya dan Video tersebut adalah buktinya, dan setelah ditelusuri penyebar video tersebut adalah terlapor dan video tersebut didapat dari suami terlapor inisial HD Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjut
Dari hal tersebut maka dikembangkan dengan ” Pengamanan ” pada Hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 08:00 Wib Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Cianjur Jawa barat, kemudian anggota tim II opsnal polres Merangin yg dipimpin katim II Aipda Ashadi ap sh langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Tim II OPSNAL Polres Merangin langsung hunting disekitaran perumahan dimana pelaku mengontrak di daerah sekitaran suka jaya cianjur jawabarat, ” Kel. Nanggrak Kec. Cianjur Kab. Cianjur Prov . Jawa Barat “
Sekira dua jam hunting dan meyakini pelaku bertempat tinggal diperumahan tersebut maka tim II opsnal polres Merangin langsung berkoordinasi dengan anggota polsek dan dengan disaksikan ketua RW kemudian tim II Opsnal polres Merangin langsung menggedor pintu rumah kontrakan pelaku. Benar saja ketika pintu dibuka pelaku inj lah berada didalam kontrakan perumahan tersebut.kemudian tim langsung menunjukan surat perintah tugas kepada pelaku dan keluarganya mengintrogasi sebentar kemudian pelaku pun mengakui perbuatannya kooperatif dan mau dibawa ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti. Saat ini,di duga Tersangka telah di amankan di Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti atas dugaan pelanggaran hukum yang di dugakan padanya.
Tutup kasi
Hambali












