RajaBackLink.com

Ketua Dan Anggota KIP Gayo Lues Diberikan Sanksi Peringatan Oleh DKPP

Ketua Dan Anggota KIP Gayo Lues Diberikan Sanksi Peringatan Oleh DKPP

Dinastinees.com Aceh | Gayo Lues |Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberikan Sanksi peringatan sebagai anggota Ketua KIP Gayo Lues yang dibacakan oleh DKPP pada rapat pleno putusan atas laporan terhadap kinerja mereka yang tidak profesional dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner KIP Gayo Lues dilaporkan oleh Advokat: M.Purba.SH dan LSM PKN dengan nomor perkara 40-PKE-DKPP/II/2023.
Berikut isi putusan pleno kelima terhadap perkara dengan nomor aduan perkara yakni nomor 40-PKE-DKPP/II/2023 tersebut. Dengan seluruh Komisioner KIP Gayo Lues sebagai terlapor.

MEMUTUSKAN.

1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2) Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Said Abdullah sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, Teradu II Ali Akbar, Teradu III Khairuddin, Teradu IV Ika Anggraeni dan Teradu V Sri Ani masing² sebagai Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan.
3) Merehabilitasi Teradu VI Rejeb Martin sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Gayo Lues, sejak putusan ini dibacakan.

4) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.

5) Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan sepanjang terhadap Teradu VI.

6) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota: J.Kristiadi. Ratna Dewi Pettalolo. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. dan Muhammad Tio Aliansyah masing² sebagai Anggota, pada hari Kamis Tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota. J.Kristiadi. Ratna Dewi Pettalolo. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing² sebagai Anggota On The Innayah RI
[]
Ketua: Ttd – Heddy Lugito/Mrpadanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *