RajaBackLink.com

Tim PH DPN Dan DPC PPWI Lampung Timur : Kolaborasi Dampingi Dua 2 Wartawan Korban Persekusi

Tim PH DPN Dan DPC PPWI Lampung Timur : Kolaborasi Dampingi Dua 2 Wartawan Korban Persekusi

Dinastinews.com Aceh | Bandar Lampung – Tim Penasehat Hukum (PH) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersama Tim PH DPC PPWI Lampung Timur DPC Kota Metro serta Bakorwil Forum Kader Bela Negara (FKBN) RI Kemhan Lampung dan Bakorda FKBN-RI Kota Metro dampingi 2 Wartawan korban persekusi di Pasir Sakti Kab. Lamtim melapor di Polda Lampung. Selasa (2/5/2023).

Andri Setiawan.SH mewakili Tim Penasehat Hukum DPN PPWI mengatakan bahwa: Hari ini dirinya bersama tim mendampingi anggotanya selaku wartawan yang bernaung di PPWI Sopyanto wartawan JPPOS yang juga selaku Ketua DPC PPWI Lampung Timur telah melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal (29/4/2023) sekitar pukul 18.30 WIB dan laporan telah diterima di Polda Lampung dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: STTPL/B/178/V/2023/SPKT/ Polda Lampung tanggal (2/5/2023).

Lanjut Andri Setiawan bahwa: Pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan pemilik tambang pasir sakti berinisial (S dkk) dilaporkan dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan secara ber-sama² sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang mengakibatkan korban mengalami luka² dan pakaian korbanpun robek – Bukti visum – Dan pakaian yang rubekpun telah dijadikan barang bukti awal ke SPKT polda Lampung, Adri Setiawan yang diutus oleh tim PH DPN PPWI selaku tim Kuasa Hukum bersama rekan² PPWI yang ada di Lampung juga FKBN-RI Kemhan Lampung akan mengawal terus proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik Ditkrimum polda Lampung sampai keadilan didapat oleh 2 wartawan korban pengeroyokan pelaku usaha ilegal tersebut” ujarnya.

Lebih lanjut Andri Setiawan menuturkan bahwa: Dengan melaporkan kejadian ini untuk pembelajaran bagi mereka yang main hakim sendiri dan se-wenang² terhadap wartawan. Sehingga tidak ada lagi kejadian main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang mengemban amanat undang² No. 40 thn 1999 tentang pers.

“Saya berharap ini adalah kejadian terakhir. Dan tidak ada lagi: Pengeroyokan – Penganiayayaan terhadap wartawan.
Wartawan itu bekerja dilindungi Undang² Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999” tegasnya.

Ditempat terpisah Ujang Kosasih.SH selaku ketua tim PH Pusat pada saat dihubungi di Jakarta membenarkan bahwa timnya: Andri Setiawsb.S.H telah mendampingi ketua DPC PPWI Lampung Timur. Ujang Kosasih.SH mengapresiasi kekompakan PPWI Lampung Timur dalam mengawal kasus pelaporan di SPKT Polda Lampung. Sehingga para pelaku pengeroyokan dapat dipastikan akan mendekam dijuruji besi. pungkasnya []
Tim Red/Julioganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *