RajaBackLink.com

Waketum SPMI Aceh : Mengutuk Keras Penganiayaan Wartawan Subussalam

Waketum SPMI Aceh :  Mengutuk Keras Penganiayaan Wartawan Subussalam

 

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam Aceh | Syahbudin Padang : Waketum SPMI Serikat Praktisi Media Indonesia Provinsi Aceh: Mengutuk keras tondakkan yang dilakukan oleh oknum preman terhadap rekan kami satria Tumangger wartawan Kota Subulussalam, Pada hari Rabu (26/4-2023) jam 11.00 WIB. Pengeroyokan terhadap wartawan media online Harian.Co wilayah Kota Subulussalam.

Satria Tumangger oleh orang tidak kenal (OTK) lokasi kejadian tersebut: Desa Lae Oram – Kec Simpang Kiri – Subulussalam.

Syahbudin Padank selaku wakil Ketua SPMI Serikat Praktisi media Indonesia Provinsi Aceh dan puluhan wartawan Kota Subulussalam mengecam keras pengeroyokan yang menimpa rekan kami Satria Tumangger wartawan Kota Subulussalam yang penganiayaan tersebut, saat melakukan tugas. Rabu(26/04/2023).

“Kami mengutuk keras aksi pengeroyokan atau persekusi yang dialami rekan kami Satria Tumanggor wartawan Subulussalam Dimana saat itu katanya dirinya tengah melakukan tugas jurnalistiknya untuk memastikan apakah masih ada jualan minuman keras diwarung tersebut.

Lalu Mereka menghidupkan keretanya untuk meninggalkan diduga tempat penjualan minuman keras tersebut, Mereka mengengkol keretanya lalu kereta wartawan tersebut menggila dengan suara yang sangat bising Oknum preman tersebut mendatangi korban dan rekannya mendapat pukulan dari preman tersebut setelah itu Satria Tumangger melerai dan dia juga mendapat pukulan puluhan orang sampai tidak sadarkan diri.

Selang beberapa waktu rekan Satri yang kabur kembali mendatangi tempat kejadian, melihat rekannya satria Tumangger tidak sadarkan diri membawa Satri ke RSUD Kota Subulussalam untuk dirawat dengan kepala yang berlumuran darah.

Syahbudin Padang Mengutuk keras tindakkan pengeroyokan yang dilakukan gerombolan preman tersebut, sudah tidak dapat ditoleran lagi, kami minta Polisi untuk mengusut hingga tuntas” tegas ujarnya.

Ditambahkannya, tindakan pengeroyokan tidak ubahnya dengan aksi premanisme, dirinya mendesak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.

Polisi diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis atau penganiayaan bukan pertama kalinya terjadi. Sehingga, kejadian ini tidak akan terulang lagi di Kota Subulussalam, imbuhnya.

“Kami berharap penanganan kasus ini tidak berhenti sampai disini ini harus diusut tuntas. Siapa dalangnya yang melakukan aksi pengeroyokan pada rekan kami ini” ucapnya, syahbudin Padank.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Syahbudin, juga menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.Disebutkannya, dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

Terkait tindakan pengeroyokan dan main hakim sendiri itu, dikenakan denagn pasal (170) KUHP, (SPMI) Aceh meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang² yang berlaku, terlebih lagi wartawan korban dari perlakuan premanisme tersebut sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, jadi kita sangat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap, agar tidak ada lagi kasus premanisme berikutnya, tegasnya []

Redaksi/team/Mrpadanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *