RajaBackLink.com

Gugatan Isteri Mendiang Anggota PJR Insiden Lakalantas Jatim : Terus Bergulir Sesuai Mekanisme Di Mahkamah Agung

Gugatan Isteri Mendiang Anggota PJR Insiden Lakalantas Jatim : Terus Bergulir Sesuai Mekanisme Di Mahkamah Agung

 

Dinastinews.com Aceh | Surabaya – Masih ingat dengan insiden Laka lantas yang terjadi dibahu Jalan Alas Malang – Kelurahan Bringin – Kec. Sambikerep – Surabaya. Ahad 24 November 2019 lalu. Dimana saat itu kendaraan Sepmor Yamaha Jupiter Z Nopol L-4263-XQ yang dikendarai Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman : Menghantam pantat mobil unit Traktor Head muat beton bernomor polisi B-9770-SEH milik PT Merak Jaya Beton yang saat itu sedang parkir dibahu jalan.

Kini kasus itupun akhirnya berbuntut panjang, dimana istri dari korban bernama Endang Purwo Palupi.SE menggugat PT.Merak Jaya Beton (tergugat 1) dan sopir mobil Traktor Head tersebut (tergugat 2).

Kepada Wartawan media ini, Endang Purwo Palupi, – istri mendiang Aipda Hery Rachman -, menceritakan secara panjang lebar: Kronologi upaya hukum yang ia lakukan beserta kelanjutan kasusnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang ia nilai janggal. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan mata ber-kaca² isteri mendiang Polisi yang bertugas di PJR Polda Jatim itu bercerita.

Menurut Endang Purwo Palupi.SE karena tidak ada iktikad baik dari pihak PT.Merak Jaya Beton, ia lalu menggugatnya atas insiden yang menimpa suaminya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan (Nomor perkara) No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY.

Dan, pada 6 Januari 2022 PN Surabaya menghukum PT.Merak Jaya Beton membayar santunan sebesar Rp. 250 Juta.

” Seiring dalam berjalannya waktu, pihak PT.Merak Jaya Beton ternyata melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun anehnya saya tidak menerima pemberitahuan (Relaas). Dan ternyata relaas tersebut dikirim kealamat pengacara lama yang sudah saya cabut kuasanya, karena pertimbangan biaya, saya alihkan ke pengacara POLDA JATIM.

Peralihan Kuasa Hukum (tertanggal 3 Agustus 2021) ini tercantum dengan jelas dalam putusan PN Surabaya” kata Endang Purwo Palupi. Senin (24/4/2023) menceritakan.

Masih kata Endang Purwo Palupi: Upaya banding yang dilakukan pihak PT Merak Jaya Beton ini akhirnya memberikan putusan yang” justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya”.

” Alhamdulillah Mas…! Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 7 Maret 2022 memutuskan perkara saya melalui perkara No 51/PDT/2022/PT.SBY, dan telah saya terima risalah pemberitahuannya, yang isinya : Menguatkan Putusan PN Surabaya dan Menghukum Pembanding Semula Tergugat ( I ) untuk membayar perkara” ujarnya.

Lebih jauh, dalam perkembangannya, dia mendengar bahwa pihak PT.Merak Jaya Beton mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga perkara ini belum Inkracht (Berkekuatan hukum tetap). Dan kasus inipun terus bergulir.

” Tatapi anehnya, saya sampai sekarang ini, detik ini juga, termasuk kuasa hukum saya dari pihak Bidang Hukum Polda Jatim, belum menerima memori kasasi. Lalu, bagaimana kuasa hukum saya bisa melakukan kontra memori kasasi” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya juga bercerita, sejak suaminya meninggal dunia akibat insiden kecelakaan yang terjadi pada 24 November 2019 lalu itu membuat ekonomi keluarganya makin hancur, terpuruk. Karena, kata Endang menjelaskan: Suaminya yang merupakan anggota Polri yang berdinas di PJR Polda Jawa Timur itu adalah Soko Guru (Tulang punggung) ekonomi keluarganya.

“Sebagai korban, sejak suamiku meninggal dunia, saya merasakan betapa ekonomi keluarga saya benar² dalam kondisi terpuruk, makin hancur, karena suamiku adalah soko guru ekonomi keluarga saya” ucapnya.

” Saya mohon dengan penuh hormat dan berharap kepada Ketua Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengawasi masalah ini” harapnya.

Dia mengaku, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung memutuskan perkaranya se-adil²nya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sehingga bisa sedikit meringankan beban ekonomi keluarganya.

” Ada yang perlu digaris bawahi, yaitu saya memakai kuasa hukum lama ( swasta ) hanya pada sidang pertama saja, dan itu ada surat pencabutannya. Dan Bidkum Polda Jatim sudah menggantikan posisi kuasa hukum yang lama dan ada surat tugas dari Bapak Kapolda + Surat kuasa dari saya” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman (42) tewas setelah menabrak Truk muatan beton di bahu Jalan Alas Malang – Kelurahan Bringin – Minggu (24/11/2019).

Korban bernama Hery Rachman berpangkat terakhir Aipda (Sebagaimana keterangan dari pihak istrinya sendiri) tercatat sebagai warga Perum Graha Permata – Kec. Krian – Kabupaten Sidoarjo.

Aipda Hery Rachman tewas seketika dilokasi kejadian setelah motor Yamaha Jupiter Z bernopol L-4263-XQ menghantam pantat Truck Hino muat beton bernopol B-9770-SEH yang sedang parkir dibahu jalan []

Jumariganeshawicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *