RajaBackLink.com

Kalapas Idi Jelaskan : Terkait Tudingan RS Bebas Klenang Klenong Diluaran

Kalapas Idi Jelaskan : Terkait Tudingan RS Bebas Klenang Klenong Diluaran

 

Dinastinews.com Aceh | Aceh Timur | Terkait pemberitaan yang beredar selama ini yang menuding pihak Lapas Kelas II B Idi. Aceh Timur telah mengeluarkan tahanan inisial (RS) dan hal tersebut langsung ditanggapi pihak lapas yang disampaikan kepada media ini. Ahad (23/4/2023).

Plh. Kalapas kelas IIB Idi. T.Dermawan dalam siaran persnya menyampaikan: Tudingan tersebut tidak berdasar, tudingan ini hanya mis komunikasi atas ketidak tahuan sumber untuk selanjutnya menyampaikan hal tersebut kepada awak media dan menjadi konsumsi publik.

“Dimana sehubungan dengan pemberitaan yang selama ini beredar terkait tahanan dengan inisial (RS) yang keluar dari lapas dapat kami informasikan bahwasannya (RS) merupakan Tahanan Hakim yang yg penahanannya dititipkan pada lapas kelas IIB Idi, dimana secara yuridis penanggung jawab penahanan berada pada Hakim Pengadilan Negeri Idi. Pada Hari Senin (17/4/2023) berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Idi Nomor: 18/Pid.Sus /2023/PN Idi tanggal 17 April 2023 dan Berita Acara Pelaksanan Penetapan Hakim (BA-15) yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Idi : Memerintahkan mengalihkan penahanan terdakwa RS dari Penahanan Rutan menjadi penahanan rumah dihitung sejak (17 April 2023 sampai dengan 16 Mei 2023), maka pihak Lapas Kelas IIB Idi berdasarkan surat penetapan dan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan diatas, mengeluarkan tahanan yang berinisial RS tersebut dari Lapas Kelas IIB Idi. Dimana Pengeluaran ini telah sesuai dengan aturan perundang²an yang berlaku dan semoga dapat difahami dan dimengerti terkait akan hal tersebut. Tandas Plh. Kalapas kelas IIB Idi. T. Dermawan []

Boyganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *