Bandar Lampung Dinastinews.com-Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak(TRC-PPA) Provinsi Lampung kerap kali menerima pengaduan dari siswa di jenjang SD, SMP & SMA /SMK beberapa sekolah di Lampung yang diduga mendapatkan kekerasan fisik psikis maupun Seksual dari guru di sekolah, karena paradigma keliru sebagian pendidik selama ini meyakini bahwa penggunaan perlakuan & hukuman baik fisik maupun psikis efektif dalam menggali kejujuran & membentuk perilaku siswa menjadi disiplin, penurut dan sebagainya. padahal sebaliknya, anak bisa saja mengalami trauma sebagai dampak kekerasan tersebut.
Dugaan kekerasan psikis terhadap anak di sekolah menunjukkan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan di wilayah terhadap sekolah. Selain kemampuan mengajar, kapasitas dan kelayakan guru seharusnya dievaluasi berkala.
Kekerasan psikis yang diduga dilakukan oleh guru dengan memaksa siswa melakukan pemeriksaan kehamilan berdampak kepada Anak-anak yang mengalami kekerasan verbal
-TRC PPA LAMPUNG menghimbau agar para guru tidak lagi menggunakan kekerasan fisik maupun psikis sebagai metode menggali informasi hal yg sangat sensitif pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi tempat nyaman bagi siswa-siswi bukan malah sebaliknya menjadi tempat yg tidak nyaman bagi mereka dan juga menghimbau orang tua dan masyarakat agar melaporkan hal tersebut kepada APH secara resmi.
ada aturan hukum pidana yang membayangi perilaku pendidik yang kerap melakukan kekerasan fisik , psikis & seksal terhadap siswa siswinya yaitu: Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, itenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.TRC PPA LAMPUNG menyatakan keprihatinan yang mendalam atas makin maraknya kekerasan fisik psikis maupun seksual terhadap siswa siswi di lingkungan sekolah di Lampung dan memohon APH Aparat Penegak Hukum di tingkat polda maupun Polres di wilayah hukum Lampung untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan laporan terkait hal ini agar dapat menimbulkan efek jera.
Julio
Terimakasih 17 April 2023 M.Gufron TRC PPA LAMPUNG