RajaBackLink.com

Kasat Lantas Polres Merangin ,POLICE GO TO SCHOOL Program Edukasi pada Siswa didik Guna Penerapan Kedisiplinan Ke sekolah.

Kasat Lantas Polres Merangin ,POLICE GO TO SCHOOL Program Edukasi pada Siswa didik Guna Penerapan Kedisiplinan Ke sekolah.

Kasat Lantas Polres Merangin ,POLICE GO TO SCHOOL Program Edukasi pada Siswa didik Guna Penerapan Kedisiplinan Ke sekolah.

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Senin 10 April 2023. AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Akp. Bambang Soestyo. SH.MH. Kasat Lantas Polres Merangin melaksanakan kegiatan unit Kamsel Sat Lantas Polres Merangin melalui Program ” POLICE GO TO SCHOOL ” Yang di laksanakan pada

Pukul 09.00 Wib.

Berlokasi dI SMP MUHAMADIAH Merangin dilaksanakan

Kegiatan ‘ POLICE GO TO SCHOOL ”

Dengan sasaran kegiatan yakni sosialisasi lalu lintas kepada siswa siswi tentang aturan lalu lintas dan pemberlakuan baik cara aman kesekolah maupun menghindari kelakuan Negatif yang dapat menimbulkan gejala Interaksi sosial yang mengakibatkan timbulnya Bulu dan kekerasan di sekolah.

 

Kapolres Merangin melalui Akp. Bambang Soestyo. SH.MH,kegiatan POLICE GO TO SCHOOL guna pendekatan langsung dan sosialisasi langsung pada warga masyarakat dan lembaga pendidikan guna penjelasan dan sosialisasi peraturan undang undang dan atas kegiatan dari cara Aman kesekolah maupun upaya memberi pembekalan ilmu disiplin lalulintas dan Guna pembiasaan dan agar masyarakat tidak “terkejut” atas pola razia yang di lakukan personil SARLANTAS.

 

Pada awak media ini,Kasat juga sampaikan kita juga sampaikan penerapan ETLE mobile yang merupakan Inovasi Satlantas diantaranya di Polres Merangin, pegembangan dari Ditlantas Polda Jambi,agar warga tidak terkejut dan di tingkat sekolah agar dapat memahaminya.

 

Aiptu. Imam Teguh dari Unit Kamsel menambahkan Tilang Manual tetap dilakukan khusus 7 sasaran Prioritas Pelangaaran Yang Mengakibatkan Fatalitas Kecelakaan, antara lain :

1. Pengendara Mengunakan Ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi Kendaraan dibawah Umur

3. Mengemudi Sepeda Motor berboncengan lebih dari 2 orang.

4. Mengemudikan Sepeda Motor tidak Mengunakan Helm SNI dan Safety Belt bagi Penguna Mobil

5. Pengemudi Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol

6. Pengemudi Kendaraan melawan Arus Lalu Lintas

7. Melebihi Batas Kecepatan.

 

Di samping itu,Tilang manual tetap di laksanakan dengan ketentuan pelanggaran pelanggaran tertentu. Tutup teguh.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *