Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Masyarakat Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Resah dengan adanya kegiatan Koprasi Liar yang semakin menjadi. Kamis (30/03/2023).
Junendi Ketua RT.06 RW.02 Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon,membenarkan adanya warganya yang terlilit hutang dengan koprasi seperti itu.
Disampiknya bahwa Koprasi yang beroprasi di wilayahnya bukan berasal dari koprasi yang berdomisili di Kabupaten Cirebon jelas RT. Junendi.
Bahkan Junendi menduga kegiatan Koprasi Liar itu mendapat pembiaran dari Dinas Koprasi Kabupaten Cirebon, hal itu menurut Junendi karena Selama ini telah banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa di rugikan dengan koprasi itu ke dinas koprasi.
Di sisi lain kegiatan penagihan oleh oknum yang mengaku sebagai kolektor dari koprasi dalam melakukan pengalihan sering tidak manusiawi,alias kasar ungkap Junendi.
Sedangkan Kabid Koprasi,”Edwin” menjelaskan bahwa Koprasi memiliki Aturan sendiri sendiri kan Koprasi itu memiliki aturan yang telah di atur dalam ADART Koprasi jelasnya pada 30/3/2023 lalu.
Sedangkan Aktivis Anti Korupsi Bang Zeki saat dimintai Komentarnya pihaknya mengganggap pihak koprasi Kabupaten Cirebon mestinya tanggap apabila ada pengaduan dari masyarakat.
Apalagi di situ koprasinya berkedudukan di Kabupaten Kuningan itu perlu kita selidiki operasional Koprasi tersebut tingkat Kabupaten apa tingkat Provinsi. Apabila izinnya dari tingkat Provinsi maka koperasi yang berdomisili di luar Kabupaten Cirebon mestinya membuat atau mengurus izin cabang di Kabupaten Cirebon dan ini adalah tugas pembinaan dan pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon itu sendiri apabila hal ini tidak dilakukan maka Dinas Koperasi bisa diduga ada main.
(Sendi)