Lampung Selatan Dinastinews.com- Budaya Pungli di lingkungan sekolah seakan sudah mendarah daging dan dianggap sah/legal dikarena Pungutan itu di lakukan oleh ketua komite sekolah sehingga berubah bahasa dari Pungli menjadi sumbangan komite,Dinastinews pada selasa 28 Maret 2023.
Seperti halnya yang terjadi di SDN 1 Jati Indah dan beberapa sekolah lainya di Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.walaupun dengan dalih dan alasan kesepakatan bersama atau dengan bahasa sumbangan Komite,namun sangat jelas dampak dari pungutan tersebut sangat membebani wali murid apalagi yang tergolong tidak mampu,karena pungutan itu sangat jelas bertentangan dengan Permendikbud No:44 Tahun 2012 Tentang Sumbangan dan Pungutan walaupun dengan alasan kesepakat bersama wali murid 27/03.
Lain halnya yang disampaikan oleh kepala sekolah saat di pertanyakan tentang pungutan sebesar Rp 250.000,-/wali murid untuk uang pembiatan pagar dan uang perpisahan yang terjadi di sekolahnya” Saya ga ikut rapat mas tapi kalau di tanya boleh atau tidaknya meminta kepada wali murid ya boleh boleh saja diduga kuat berani mengangkangi Permendikbud No:44 Tahun 2012 Tentang sumbangan dan pungutan yang sangat jelas sebagai dasar sekaligus pembeda antara sumbangan dan pungutan yaitu:
–Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan /atau barang/jasa pada Satuan Pendidikan Dasar yang di berasal dari peserta didik atau wali murid,secara langsung,yang bersipat wajib,mengikat,serta jumlah dan jangka waktu pungutannya di tentukam oleh Satuan Pendidikan Dasar,pungutan tidak boleh di lakukan kepada perserta didik yang tidak mampu secara ekonomis dan di kaitan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik,penilaian hasil belajar,dan/atau kelulusan.
-Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang di berikan oleh peserta didik atau wali murid secara langsung yang bersipat suka rela,tidak memaksa,tidak mengikat dan di tentukan oleh Satuan Pemdidikan Dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
ironisnya lagi yang di sampaikan oleh orang tua wali murid yang enggan di sebutkan namanya mengeluhakan”terkait kebutuhan pembayaran anaknya yg kelas 6 SD Negeri 1 Jati Indah sebesar Rp 250,000,- untuk biaya perpisahan dan pembuatan pagar”yo kui jelas membebani aku toh mas Rp 250.000,-rungatus seket lho,memang tak akui aku ga melu rapat yo meskipun abot yo tak bayar wong jarene hasil kesepakatan kok,walaupun aku yo kerungu jarene secara aturan ga oleh mungut,tapi yo nyatane anteng anteng wae”,paparnya.
Menyikapi persoalan tersebut Julio Selaku Sekjen yang mewakili Danil Pubian SH selaku Ketua (DPW-LSM GEMPAR)provinsi Lampung saat di konfirmasi melalui telfon selulernya menjelaskan dan menegaskan bahwa pungutan tersebut kuat diduga Pungli dan sangat menyayangkan ketika Komite Sekolah ataupun Kepala Sekolah yang masih saja berani melakukan pungutan denga mengabaikan suatu aturan baik,Perpres,Permen,Pergub dan Perbub,karena kesemuanya itu di buat untuk di patuhi dan tidak boleh tunduk yang didasari kesepakatan.
lanjut Julio sepanjang pengetahuan saya selain Permendikbud No 44 Tahun 2012 Tentangan Pungutan dan Sumbangan juga Permendikbud No 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di pasal 12 hurup b menjelaskan bahwa ,Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif di larang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua /wali.murid dan ada jenis-jenis Pungli di lingkungan Sekolah yang kutip dari Link Saber Pungli yang juga telah lahir Perpres No 87 Tahun 2016,jenis -jenis Pungli diantaranya:
1,Uang pendaftaran masuk.2,Uang Komite,3Ektrakurilkuler,4Uang Seragam,5 Uang Daftar ulang,6 Uang perpisahan,7 uang sumbangan pergantian Kepala Sekolah,8 Uang pembuatan pagar dan Pembangunan fisik nah itulah beberapa yang sering terjadi dan di lakukan dengan dalih dan alasan kesepakatan sumbangan Komite Sekolah,walaupun jelas dampak dari itu semua mberatka wali murid tegasnya.
Masih kata Julio”saya sudah menerbitkan surat tugas khusus dari LSM Gempar menugaskan Ketua Tim Investigasi dan Observasi agar segera turun kelapangan guna untuk Pulbaket sehingga dapak di laporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kadis Pendidikan Asep jamhur dan Kabid Dikdas Darma tidak bisa di temui guna dikonfirmasi dan saat Julio menghubungi via WhatsApp namun kedua nomor pejabat tersebut tidak aktif dan diduga kuat juga tidak koorporatif.
Berdambung !!!
(Tim red)