RajaBackLink.com

Diduga Melakukan PENGANIAYAAN,Polsek Tabir Amankan Inisial SO diTabir Selatan.

Diduga Melakukan PENGANIAYAAN,Polsek Tabir Amankan Inisial SO diTabir Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tabir Aiptu. P. Silalahi. S.sos.

Dinastinews.com. Minggu,26/3/2023. Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Iptu Fristanto. SH.MH membenarkan bahwa hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, unit Reskrim Polsek Tabir telah melakukan ungkap Kasus Tindak Pidana dugaan “PENGANIAYAAN” sebagaimana

dimaksud dalam Pasal

351 KUHPidana

 

Disampaikan Kapolsek,berdasarkan laporan tanggal 24 Maret 2023 telah di laporkan Oleh Eka Tri Wahyuni Seorang Perempuan 26 Tahun

Beralamat Desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin

 

Berdasarkan keterangan Pelapor, kejadian pada Hari Selasa tanggal 17 Januari 2023,Sekira pukul 15.30 Wib. Bertempat di

Desa Tanjung Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin.

 

Kapolsek Tabir menjelaskan, Seorang Pria inisial SO 49 tahun

Selaku “TERLAPOR ” beralamat Desa Tanjung Tejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin.

 

Insident dugaan PENGANIAYAAN ini di perkuat saksi saksi,Pertama Tulus, 45 tahun, Kepala Desa, Desa Tanjung Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin dan kedua Sulastri, Perempuan, 43 Thn, IRT, Desa Suko Rejo Kec. Margo Tabir Kab. Merangin.

 

Kapolsek Sampaikan pada awak media ini,Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 15.10 wib ” pelapor ” Eka Tri Wahyuni 26 tahun datang ke rumah Terlapor, dan saat pelapor bertemu dengan terlapor,. pelapor bertanya “Ada Windi” di jawab oleh terlapor.. ‘Ada di dalam’.?

 

Setelah itu ” pelapor ” Korban duduk di sebelah terlapor, kemudian pelapor bertanya kepada terlapor “Kek mana pak, katanya mau di angsur hutang – hutang nya”, ? lalu terlapor menjawab ‘Untuk menganggur hutang tidak ada,. ?

 

Itu ada celurit mau tebas kepala orang’ yang kemudian terlapor langsung berdiri dan mencekik leher pelapor, .. kemudian pelapor berusaha melepaskan tangan ” Terlapor ” yang mencekik leher pelapor ” korban ” dan akhirnya cekikan terlapor terlepas dari leher pelapor, .

 

Setelah itu ” terlapor ” mengusir atau menyuruh pelapor pergi dari rumah terlapor. ” Eka Tri Wahyuni ”

Korban Lalu pelapor pergi kerumah kepala Desa, Desa Tanjung Rejo untuk memberitahukan kejadian tersebut.

 

Selanjutnya kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Tabir untuk ditindak lanjuti.

 

Berkat informasi yang di dapat setelah lidik personil bersama Kanit Reskrim Polsek Tabirnya.

Aiptu P. Silalahi, S. Sos

Pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib personil unit Reskrim Polsek Tabir mendapat informasi bahwa terduga pelaku Suparto berada di Desa Mekar Jaya.

 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir yang di pimpin oleh Aiptu P. Silalahi, S. Sos melakukan pengejaran ke Desa Mekar Jaya Kec. Tabir selatan tersebut.

 

Dan pada hari Sabtu tanggal 25 Maret sekira pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek tabir berhasil mengamankan pelaku dugaan penganiayaan inisial SO, dan selanjutnya di bawa ke Polsek tabir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *