RajaBackLink.com

Polsek Muara Siau,Jum’at Curhat, Cybers Crime ” aktivitas Kriminal menggunakan Media Sosial ” dan canggih yang mudah di lihat Publik

Polsek Muara Siau,Jum’at Curhat, Cybers Crime ” aktivitas Kriminal menggunakan Media Sosial ” dan canggih yang mudah di lihat Publik

Polsek Muara Siau,Jum’at Curhat, Cybers Crime ” aktivitas Kriminal menggunakan Media Sosial ” dan canggih yang mudah di lihat Publik

Dinastinews.com. Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH,pada Jum’at, 24 Maret 2023 pukul 09.00 wib, di ruang penjagaan  Polsek Muara Siau  Dilaksanakan Dialog Jum’at Curhat. Kapolres Melalui Kapolsek Muara Siau Iptu Agung Heru W, S.Sy,M.M dan Kanit Reskrim Polsek Muara Siau Aipda Yukindro,S.H. dengan tokoh masyarakat an. Abas dkk dari Desa Rantau Panjang kec. Muara Siau kab. Merangin.

Dialog dengan tokoh Masyarakat Rantau Panjang tersebut membahas masalah kejahatan syber crime atau kejahatan di dunia maya antara lain.

-. Bagaimana penanganan pengaduan masyarakat di Polsek Muara Siau sedangkan Polsek Muara Siau tidak melakukan penyidikan lagi

-. Bagaimana penanganan kejahatan Tindak Pidana pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan di dunia maya (Facebook).

-. Apakah pelaku kejahatan dpt diproses secara Hukum.

Pertama Tama,sebelum menjawab pertanyaan itu,Kapolsek Aturan Do’a selamat dan ucapkan selamat menunaikan ” Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1444H,2023M ” hendaknya sekalian hendaknya kita bersama mendapat Hidayah dari yang maha kuasa. Ujar Japilsek.

Tanggapi atau penjelasan dari Iptu Agung Heru W, S.Sy,M.M. selaku Kapolsek Muara Siau pada pertanyaan “curhat” warga

-. Polsek Muara Siau masih menerima laporan masyarakat seperti laporan polisi maupun Dumas.

-. Untuk laporan masyarakat yg masuk ke Polsek Muara Siau akan ditindak lanjuti ketahap penyelidikan dan penyidikan dengan cara melimpahkan laporan tersebut ke Sat Reskrim Polres Merangin apabila Tindak Pidana tersebut memenuhi unsur pidananya, karena unit Reskrim Polsek Muara Siau tidak melakukan penyidikan.

-. Untuk kejahatan di dunia maya (Facebook) dpt dikenakan dengan UU ITE dan untuk pelaku kejahatan di dunia maya dpt diproses secara Hukum dan apabila unsu kejahatan tersebut terpenuhi seperti alat bukti pendukung yang ada kaitannya dengan kejahatan tersebut.

Disamping itu,Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Muara Siau

a. Dalam hal pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/ internet adalah sama merupakan delik aduan yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh kepolisian jika ada pengaduan dari korban.

b. Pencemaran nama baik di Facebook , patut digarisbawahi ,delik hukum pencernaan nama baik di media sosial yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo pasal 45 UU no 19 thn 2016 adalah delik aduan sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.

c. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet.

d. Apa itu cyiber crime.

-. Cyber crime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang dikenal di Indonesia dengan nama kejahatan siber atau kejahatan dunia maya.

Kesimpulan dari Jum’at Curhat,
Saran/ masukan dan himbauan dari Iptu Agung Heru W, S.Sy.M.M selaku Kapolsek Muara Siau:

a. Masyarakat dapat melaporkan peristiwa kejahatan atau pidana ke Polsek Muara Siau.

b. Polsek Muara Siau masih menerima atau menampung laporan dari masyarakat.

c. Untuk masyarakat yang mau membuat laporan polisi maupun Dumas tidak dipungut biaya ( gratis ).

Secara mendetil dan pada tahapan jawaban telah jelas di sampaikan saat Jum’at Curhat,untuk lebih memahami,ayo kita laksanakan Diskusi secara santai di lain waktu agar pemahaman akan hukum dan penerapan hukum di tengah masyarakat dapat di cerna dan dipahami secara baik. Tutup Kapolsek.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *