RajaBackLink.com

Kapolsek Pamenang, Jum’at Curhat,Hati Hati bersosial Media dan jangan sampai Tersandung UU ITE

Kapolsek Pamenang, Jum’at Curhat,Hati Hati bersosial Media dan jangan sampai Tersandung UU ITE

Kapolsek Pamenang, Jum’at Curhat,Hati Hati bersosial Media dan jangan sampai Tersandung UU ITE

 

Dinastinews.com. “JUMAT CURHAT” Polsek Pamenang.Jumat 24 Maret 2023 , Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Melalui Akp. David PUL Tampubolon Kapolsek Pamenang bersama Waka Polsek Pamenang Ipda. Rusdianto beserta Personil Polsek Pamenang Melaksanakan giat JUM’AT CURHAT.di Desa Tanah Abang Kec.Pamenang Kab.Merangin.

 

Topik pembahasan yang diangkat di Jum’at Curhat di Desa Tanah Abang yakni,

Pertama Sugiarti Menyampaiakan permasalahan Viralnya di Sosial Media terkait adanya Issue PENCULIKAN ANAK.

 

Kedu Nurul Syamsiah

Menyampaikan harapan Masyarakat kiranya Polri / Polsek Pamenang berkenan turun ke Desa untuk memberikan Sosialisai terkait Bahaya Narkoba dan KDRT

 

Ketiga Siti Munawaroh menyampaikan bahwa Masyarakat banyak terprovokasi atas pemberitaan di Sosial Media , diharapkan peran Polri dapat membantu Masyarakat dalam menyikapi hal tersebut.

 

Pada kesempatan ini,Langsung di Jawab Waka Polsek Pamenang diantranya

 

Point Quist Pertama, Hingga saat ini Polsek Pamenang belum ada memerima Laporan dari Masyarakat terkait adanya Tindak Pidana Penculikan Anak , akan tetapi menyikapi adanya berita atau Issu di Sosial Media terkait Penculikan Anak , diharapkan agar para Orang Tua dan Masyarakat lebih berhati hati menjaga Anak dan jangan mudah terprovokasi atas berita yang belum jelas sumbernya.

 

Point’ Quist Kedua,

Personil Polsek Pamenang siap Memberikan Sosialisai terhadap Bahaya Narkoba , KDRT dan Kenakalan Remaja guna mencegah dan mengurangi Potensi Gangguan sehingga Sitkamtibmas aman kondusif.

 

Point’ Quist Ketiga,

Kiranya Masyarakat agar lebih bijak lagi dalam perkembangan Sosial Media , bagi Masyarakat yang mengunggah berita HOAKS yg dapat merugikan orang lain dapat disanksi dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3 UU NO 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. Tutup Waka Polsek.

 

Pada konfirmasi awak media,Kapolsek menyampaiakan,beberapa point sangat menarik di bahas,seperti Penerapan Undang undang ITe. Hal ini dapat terjadi tersandung tanpa kita sadari di tengah masyarakat,” kita bermaksud baik,malah menimbulkan efek Pidana. Tutup Kapolsek.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *