RajaBackLink.com

Dua Pejabat Pinjam Dana Hasil Zakat di Baznas OKI

Dua Pejabat Pinjam Dana Hasil Zakat di Baznas OKI

Dinastinews.com, OKI – Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI meminjam dana dari Badan Zakat Nasional (Baznas) OKI. Diketahui, dana hasil zakat para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah dipinjam dan belum dikembalikan sejak tahun 2020.

“Dana ini bertahun-tahun dipinjam oleh Syamsudin selaku Kabag Kesra Setda OKI dan belum dikembalikan, inikan dana umat,” ungkap Pipin, Wakil Ketua 1 Baznas Kabupaten OKI, Jumat (24/3).

Pipin menegaskan bahwa pada tahun 2020, dana Baznas OKI yang dipinjam oleh Syamsudin sejumlah seratus juta rupiah.

“Dana ini tidak boleh dipinjamkan dengan jumlah yang besar, apalagi dana tersebut merupakan dana umat yang dikumpulkan melalui zakat,” ucapnya.

Menurut Pipin, selain Kabag Kesra Setda OKI, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar OKI) Ahmadin Ilyas juga meminjam dana Baznas OKI dan belum dikembalikan.

“Saat itu yang bersangkutan sebagai Kabag Keuangan Setda OKI,” ucap Pipin.

Masih kata Pipin, dana umat senilai tiga puluh juta rupiah, sampai saat ini belum juga mengembalikan Ahmadin Ilyas.

“Biar semua tahu bahwa AI juga ada hutang di Baznas,” tegas Pipin.

Secara terang-terangan, Pipin mengaku akibat hutang tersebut, proses audit dari pihak independen terhambat.

“Sebagai pengurus Baznas OKI yang baru pihaknya merasa senang hal ini diungkap ke publik,” tegas Pipin.

Sementara itu, mantan Kepala Baznas Kabupaten OKI Nasir Bayd, membenarkan jika Kabag Kesra meminjam dana Baznas sebesar Rp 100 juta.

Nasir mengatakan, saat itu yang bersangkutan datang dan meminjam dana Baznas melalui dirinya untuk sebuah kegiatan.

“Tapi waktu meminjam janjinya empat bulan dikembalikan, sampai sekarang belum,” terang Nasir.

Menyikapi polemik tersebupt, Asisten Setda OKI bidang Pemerintahan kdan Kesejahteraan Rakyat, Antonio Leonardo akan segera memanggil para pejabat yang memakai dana umat tesebut untuk dimintai keterangan.

Anton juga mengatakan, dengan kejadian tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, khususnya ASN yang ingin membayar zakat melalui Baznas OKI.

“Nanti akan kita panggil dan diminta keterangan. Kalau memang itu hutang mau tidak mau harus dibayar,” katanya.(AA)

Penulis: ArliantoEditor: Arlianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *