RajaBackLink.com

Miris … Korban Penganiayaan Bocah Kelas 6 SD Soppeng : Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Diproses Hukum

Miris … Korban Penganiayaan Bocah Kelas 6 SD Soppeng : Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Diproses Hukum

Dinastinewd.com Aceh

Soppeng | Miris … Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Soppeng oknum pelakunya tak kunjung diproses hukum.
Hal itu disesalkan orang tua korban Saharuddin, kepada Kepolisian Polres Soppeng – Oknum pelakunya tak kunjung ditangkap.
“Kata sahar, jangankan ditangkap pak, penyidik saja belum menerapkan pasal yang disangkakan kepada oknum pelaku” bebernya kepada media ini. Selasa(21/3/2023).
Jelas ini jadi tanda tanya. Kok kenapa penyidik hingga keluar SP2HP nya (A4) tidak ada pasal yang tertera didalam SP2HP tersebut.
“Terus terang pak, kami masih bingung adanya laporan kami yang ditangani Polsek Marioriawa masih mengambang” tambahnya.
Hingga terbitnya SP2HP (A4) yang kami terima itupun karena saya minta baru di kasih penyidik PPA Polres Soppeng.

“Ya, kami butuh kejelasan Pak atas laporan kami bukan dibuat seakan ini tanda tanya besar. Yang perlu juga ada kejelasan adalah tentang pasal disangkakan terhadap oknum pelaku” tuturnya Sahar.
Padahal peristiwa dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur jelas bermula ketika itu, YF (12) sedang melakukan aktivitas memancing kepiting disungai-sungai kecil yang jauh dari empang milik oknum pelaku.

Lalu oknum pelaku inisial AA, melempar batu kearah Anak bocil duduk dibangku kelas 6 SD ini, hingga kaki kanan bocah tersebut luka sampai mengeluarkan darah.
“Saya dilempar pakai batu terus kaki kananku luka sampai berdarah” singkat YF kepada awak media.

“Lebih lanjut, selepas melempar batu, diduga oknum pelaku ini juga melontarkan perkataan kepada bocah 12 tahun itu dituduh mencuri ikan dan bahkan mau ditenggelamkan keempang” tambah Sahar orang tua korban yang menirukan perkataan anaknya.
Kejadian tersebut diperkirakan sekitar pukul 16 an atau jam 4 sore pada Selasa 14 Desember 2022 tepatnya di Desa Transmigrasi Tellulimpoe – Kec. Marioriawa – Kabupaten Soppeng.
Lain halnya dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Marioriawa Aiptu Suardi, yang juga pada saat itu selaku penyidik menangani laporan Saharuddin.

Ia membenarkan: Adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Transmigrasi Tellulimpoe. Berdasarkan laporan polisi : LP/B/03/1/2023/SPKT/Polsek Marioriawa/Polres Soppeng.
“Karena ini terkait dengan dugaan tindak Pidana Kekerasan Anak, maka kami limpahkan kebagian PPA Polres Soppeng. Jadi semua laporan disini mengenai kekerasan anak itu diprose dibagian PPA” ucap Kanit Reskrim Polsek Marioriawa Aiptu Suardi, diruangannya. Rabu(22/3/2023).

Terpisah Kapolsek Marioriawa Iptu Hariyadi Nur menjelaskan bahwa: Laporan tersebut sedang ditangani bagian PPA Polres Soppeng.
“Iya, itu sudah dilimpahkan ke Polres. Jadi saat ini dalam penanganan PPA” kata mantan Kapolsek Donri-dori yang baru saja menjabat Kapolsek Marioriawa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjabat Kapolsek. Sebelumnya laporan itu masih dalam Kapolsek yang lama.
“Kendati demikian, dirinya siap jadi fasilitator baik pelapor maupun pihak yang membutuhkan informasi terkait dengan hal tersebut” terangnya disalah satu warkop jantung kota Soppeng.

Sebagai Kapolsek baru, kedepan Pelayanan dan Administrasi laporan pengaduan jadi bahan evaluasi dilingkup jajarannya dan tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada []
(Sil) Mr Padanganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *