RajaBackLink.com

PEMILU 2024 – APA SAJA YANG DIPILIH

PEMILU 2024 – APA SAJA YANG DIPILIH

Dinastinews.com Aceh

Tangerang Selatan – Mataram | Setidaknya diawal tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu yakni Pemilihan Legislatif DPD – DPR – DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden.
Sedangkan Pilkada akan dilaksanakan pada 34 Provinsi ditambah 514 Kabupaten/Kota diakhir tahun tersebut.
Akademisi UIN Mataram ini menyatakan, peran media massa dinilai sangat penting karena berfungsi sebagai penyampai informasi – Edukasi – dan juga Penangkal Hoaks kepada publik.

“Karena kita berbicara pemilu, maka bagaimana peran media itu dalam menyukseskan semua tahapan Pemilu 2024. Media tidak hanya dalam menyebarkan Informasi – Edukasi tapi juga menangkal Hoaks’.
Inilah Peran Penting Media Dalam Pengawasan Pemilu
Ditulis oleh M. Agus Saifuddin pada Senin. (17/12/2018 – 15:29 WIB).
Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin menyatakan: Media sangat membantu Bawaslu dalam menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu. Sementara tugas Bawaslu sendiri adalah mengawasi apa yang tidak boleh. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019 di Tangerang Selatan. Senin(17/12/2018).

Afif memaparkan tiga wewenang Bawaslu yaitu: Pencegahan – Pengawasan – dan penindakan. Dalam hal pencegahan: Bawaslu melakukan Sosialisasi paraturan dan larangan kampanye – Pemetaan potensi kerawanan – Supervisi dan Koordinasi antar Lembaga – serta Peningkatan Partisipasi Masyarakat. Dalam hal pengawasan: Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pemilu dan larangan dalam pemilu. Sedangkan dalam hal Penindakan: Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye pemilu.

Pelanggaran pemilu, sebagaimana dipaparkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu tersebut, terdiri dari pelanggaran Pidana Pemilu – Pelanggaran Administrasi Pemilu – dan pelanggaran kode etik pemilu. Pelanggaran pidana pemilu yang diterima Bawaslu akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu – Kepolisian – dan Kejaksaan. Disinilah, menurut Afif, yang membedakan antara penyidikan tindak pidana pemilu dan penyidikan tindak pidana korupsi di KPK. Kuasa penyidik tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur kepolisian masih berada diinstansinya. Sementara kuasa penyidik tindak pidana korupsi berada dipimpinan KPK. “Polisi yang sudah di KPK tugas utama penyidikan berasal dari pimpinan KPK” ujarnya dihadapan peserta sosialisasi.

Tugas Bawaslu, lanjut Afif, hanyalah menjalankan amanat undang-undang. Terkadang undang-undang yang dijalankan Bawaslu berbenturan dengan aktifitas atau pekerjaan pemangku kepentingan, termasuklah Media. Yang perpotensi menjadi pidana dimedia adalah iklan atau kampanye diluar jadwal dimedia cetak – Elektronik atau Media dalam jaringan []

Iqbal ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *