Lampung Utara Dinastinews.com –Wartawan media cyber Fajar Fokus Informasi FFI.com yang sedang melasanakan tugas jurnalis di hajar Oknum mantan Plt Kepala Sekolah karena pernah menulis berita tentang indikasi telah melakukan Pungli dan Dugaan Korupsi dengan Modus oprandi merangakap jabatan sebagai bendahara Dana Bos.” kejadian itu saat wartawan sedang Meliput keadaan situasi banjir di jembatan dusun 0gan 6 Desa Kistang Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara Dinastinews pada jum’at 10 Maret 2023.
Noviyandi Seorang wartawan yang telah di aniaya oleh seorang oknum Guru SD mantan Pj.Kepala UPTD SDN Talang Pengaringan, Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara,bernama Warisko Agung Pada hari Kamis 9/3/2023.
Sebelum terjadi peristiwa penganiayaan tersebut Nopi Yandi mecerita kronogis kejadian bahwa dia sedang di tugaskan Redaksinya untuk meliput di lokasi banjir,tiba-tiba dirinya di panggil oleh Warusko Agung,lalu Nopiandi menghampirinya sembari mengulurkan tangan akan tetapi niat baiknya justru disambut oleh Wariko Agung dengan pukulan kearah punggungnya berkali kali seraya berkata “kamu sudah merasa hebat ya “? dengan memberitakan saya tentang kegiatan saya tentanga pungutan seragam dan penggunanaan Dana bos yang kamu anggap korupsi itu” hardik warisko Agung.
di tempat yang beda kapada awak media ini, Mintaria Gunadi selaku Owner PT Fajar Sumatera Media Redaksi Fajar Fokus Informasi FFI.com meminta Nopi Yandi segera melaporkan peristiwa tersebut di Kepolisian setempat.
Lebih daripada itu Mintaria Gunadi mengecam keras atas perbuatan oknum guru yang telah menganiaya wartawannya yang sedang bertugas.
Kemudian Mintaria Gunadi menjelaskan”Terkait pemberitaan,yang menyebut Wariko agung yang di duga telah melakukan, penyimpangan dana BOS di SDN Pengaringan itu berdasarkan konfirmasi dengan Warisko Agung sendiri,yang mana dia mengakui,bahwa di dalam pengelolaan dana BOS dia sendiri yang mencairkan,dirinya juga yang mengelola dan membelanjakan Dana Bos itu,artinya pemberitaan itu atas pengakuannya pada saat dikonfirmasi awak media”paparnya.
Berkaitan perbuatan Warisko Agung saya meminta pihak kepolisian wilayah hukum setempat dapat menindak tegas perbuatan Warisko Agung yang telah menganiaya wartawannya,”Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan penegakan hukum karena sudah jelas melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dimana salam pasal 18 Undang Undang itu menegaskan barang siapa yang melakukan perbuatan yang menghalang halangi tugas jurnalistik di pidana 2 Tahun penjara atau denda 500 juta terangbya”.
Terkait dugaan Penyalahgunaan wewenang Wariko Agung “Saya meminta Inspektur Pembantu Wilayah IRBANWIL (I) Inspektorat Lampung Utara agar memeriksa penggunaan dana BOS yang dimaksud”pungkasnya.
Pada edisi sebelumnya sudah di beritakan dengan judul- Tepis gelapkan BOS Reguler tahun 2022 oknum mantan Plt Kepala Sekolah SDN Pengaringan Lamut.
Hal tersebut di sampaikan pada saat di konfirmasi awak media terkait pemberitaan yang berjudul ,”Oknum Kepala Sekolah Pengaringan Diduga Rampok Uang Negara”.
Menurut balasan chatingan melalui whaatshaap dana tersebut mamang benar di cairkan olehnya”Bukan berarti saya tidak memberdayakan Bendahara Bos tapi saya justru meringankan tugas bendahara” kilahnya.
Selanjutnya chat itu juga menjelaskan bahwa dari jumlah penarikan Dana BOS tiga tahap antaranya, tahap 1 – 17 juta sekian – tahap 2 – 22 juta sekian dan tahap 3 – 9 juta sekian , totalnya kisaran di 48juta sekian jelasnya
Sementara penggunaan Dana BOS tersebut di gunakan untuk pembelian Buku. , pembayaran guru honorer dan langganan media ,” tanggapan Chatingan via whaatshaap mantan Plt Kepala Sekolah tersebut.
Chatigan itu juga menerangkan mengenai hal lain menyangkut penebusan baju olah raga hari ini juga telah terealisasi, jadi tidak ada lagi persoalan dengab hal tersebut,”balasan konfirmasi terhadap awak media ini.
Sementara di lain pihak sebelum terbitnya pemberitaan di media ini, beberapa orang tua murid , menyampaikan dalam bentuk surat pernyataan tertulis,yang mengatakan soal penarikan uang dengan orang tua/wali murid yang di lakukan oleh oknum mantan Plt Kepala SDN Pengaringan.
Adapun penarikan uang dengan orang tua/ wali murid tersebut, untuk penebusan baju seragam , sebesar 200ribu dan penebusan Lis Tapis sebesar 40ribu total keseluruhan sejumlah 240ribu yang di bayangkan pada bulan Juni 2022.
Menanggapi terkait dengan tidak dilibatkan dalam Tim BOS selaku Bendahara BOS di dalam pelaksanaan Juknis BOS apapun itu alasan mantan Plt Kepala Sekolah tersebut.
Menurut Zainal Abidin selaku Ketua LSM – DPC – FORKORINDO Lampung Utara. Yang menanggapi daripada klarifikasi, oknum Plt Kepala Sekolah SDN Pengaringan.
Menurut Zainal Abidin , soal klarifikasi dan bela diri syah-syah saja,tetapi dalam aturan yang mengikat, atas klasifikasi oknum Plt tersebut sama saja membuka keran , atau menggali tanah kuburannya sendiri.
Secara tidak langsung pengakuan oknum mantan Plt Kepala Sekolah di duga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan realisasi penggunaan Dana BOS,” kata Zainal Abidin.
Sebagaimana di ketahui jelasnya di dalam tugas pokok Bendahara BOS, wajib untuk mencairkan ,menyimpan ,membelanjakan , Dana BOS sesuai kebutuhan Sekolah,ketika semua di kelola Kepala Sekolah,tentu tidak di benarkan.
Akibatnya berpotensi akan menimbulkan penggunaan Dana BOS tersebut akan tidak tepat sasaran dan berpeluang akan terjadi penyimpangan Dana BOS,apalagi WA telah merangkap jabatan, sebagai operator Dana BOS di sekolah ,” bebernya.
Kemudian Zainal Abidin, menambahkan bahwa terkait dengan sumbangan atau itu pungutan di dalam satuan penyelenggara pendidikan Dasar (SD) , tidak di benarkan di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Apalagi baju seragam atau baju olahraga , harus dikelola oleh Kepala Sekolah hal ini, tentu akan mengarah kepada perbuatan – perbuatan , yang mencari keuntungan diri sendiri,” timpal Zainal Abidin.
Selanjutnya Zainal Abidin, sangat berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Lampung Utara .” Agar segera memeriksa hasil laporan pertanggungjawaban dalam realisasinya penggunaan Dana BOS di SDN Pengaringan tahun 2022.
Secara tidak langsung pula melalui media ini,saya sampaikan sebagai bahan petunjuk APH di wilayah hukum setempat.
Agar dapat segera untuk menelisik dugaan penyimpangan Dana BOS tahun 2022 , dan penarikan sejumlah uang dengan orang tua peserta didik yang diduga dilakukan oknum Plt Kepala Sekolah Pengaringan ,” (Yandi /Suhaili fijay /Tim – Red).
Timred Dinastinews.