RajaBackLink.com

Gadai Minibus Ke Salah Seorang Oknum Warga SAD,Pelaku di Tangkap Di Pasaman Barat

Gadai Minibus Ke Salah Seorang Oknum Warga SAD,Pelaku di Tangkap Di Pasaman Barat

 

Dinastinews.com, Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana “Penggelapan“ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP

Penangkapan berdasarkan laporan polisi x/III/2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI pada Tanggal 03 Maret 2023

 

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH Kasat Rekrim Polres Merangin,kasat membenarkan bahwa ada ” dugaan kuat ” Seorang Pria berinisial HS 42 Tahun beralamat Pasar Pauh Kambar Kec.Nan Sabaris Kab.Padang Pariaman Prov. Sumatra barat

 

Dengan Kronologis kejadian

Sekira hari kamis tanggal 23 bulan Februari tahun 2023 pukul 08.00 wib HS Membawa mobil Minibus PAN warna abu-abu metalik Nomor Polisi BH 18XX FM yang mana Minibus tersebut merupakan kendaraan oprasional Sikumbang water park.

 

HS membawa mobil tersebut dengan alasan untuk mengecas aki mobil, namun ditunggu hingga sabtu 25 Februari 2023, HS belum juga kembali dari mengecas aki. akhirnya Pemilik berusaha mencari tahu keberadaan HS dengan menghubunggi orang tuanya.

 

Saat Korban menghubungi orang tua HS, di jawab oleh orng tua HS mungkin di tempat istrinya di pasaman, lalu Korban minta bantuan kepada orang tua hengki agar menemuinya di pasaman.

Dan menanyakan perihal unit di pasaman dan menanyakan keberadaan mobil tersebut.

 

Setelah mendapat keterangan jelas di dapati imformasi bahwa mobil tersebut berada di kubu (suku anak dalam) yg berada di desa mentawak kec. Nalo Tantan Kab. Merangin, mobil tersebut telah digadaikan sebesar Rp 17.000.000. (tujuh belas juta ).

 

Kemudian Pelapor melaporkan hal tersebut ke Pelayanan Pengaduan Polres Merangin untuk di tindak lanjuti.

 

Berbekal keterangan dari pelaporan ” pelapor ”

Pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 10:00 WIB Tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan kan informasi bahwa pelaku penggelapan 1 (satu) unit mobil VAN Minibus tanggal 03 Maret 2023, pelaku melarikan diri ke Sumatra barat tepat nya ke kota pasaman barat.

 

Selanjutnya tim II Opsnal Polres Merangin langsung menuju ke Sumatera barat Kab. Pasaman barat sesampainya disana Tim II opsnal langsung mencari tempat persembunyian pelaku dan setelah itu Tim II Opsnal Polres Merangin menemukan tempat pelaku bersembunyi yaitu di rumah istri mudanya sebut saja ” Wita ” di jorong Kartini Kel. Muaro Kiawai Kec. Gunung tuleh Kab. Pasaman Barat.

 

setelah sampai dirumah tersebut Tim II Opsnal yang dipimpin katim Aipda. Ashadi Ananda Putra. SH. Langsung mendatangi pelaku dan langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu pelaku langsung diamankan oleh tim II Opsnal Polres Merangin Polres Merangin.

 

Pelaku di bawa ke Polres pasaman barat untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar pelaku telah menggelapkan 1 ( satu ) unit mobil VAN Minibus warna silvel dan mobil tersebut telah di gadai ke SAD desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dan selanjutnya pelaku dibawa ke polres Merangin untuk di tindak lanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *