RajaBackLink.com

Polsek Tabir,Laksanakan Penyitaan Terhadap Minuman Keras Tanpa Izin Edar pada Salah Satu Toko di Desa Sidoharjo

Polsek Tabir,Laksanakan Penyitaan Terhadap Minuman Keras Tanpa Izin Edar pada Salah Satu Toko di Desa Sidoharjo

Dinastinews.com Merangin Jambi, Tindak Lanjut dari Pelaksanaan Operasi PEKAT I Siginjai 2023 yang mana setiap jajaran Polres serta jajaran Polsek melaksanakan hal serupa dalam mensukseskan program polri guna memberi Edukasi dan deteksi dini atas indikasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersebab dari Penyakit Masyarakat.

 

Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I K.,MH melalui Kapolsek Tabir Iptu. Adha Fristanto. SH.MH telah Melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa ” miras dengan kandungan Alkohol tanpa memiliki Izin edar/penjualan di tiap toko. Kegiatan yang di barengi,Memberikan himbauan kepada pedang agar tidak menjual minuman keras serta Membuat surat pernyataan pelaku penjual Miras Tanpa Izin.

 

Kapolsek Tabir Pada Awak media ini menyampaikan,Upaya Preventif ops pekat I siginjai 2023 unit Sabhara Polsek Tabir Dilapangan dilaksanakan Aiptu P. Silalahi, S. Sos. Aiptu Edi Supriyono. Syahputra Ade.

 

Kegiatan yang di laksanakan Hari Selasa, 07 Maret 2023 pukul 15.30 Wib dengan Sasaran Pedagang Minuman keras (Miras) berLokasi : Desa Sidoharjo Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin.

 

Disamping di laksanakan Pendataan dan penyitaan barang bukti, personil Polsek saat melaksanakan operasi yang di pimpin Aiptu. Silalahi selaku Kanit Res,memberi peringatan pada Seorang Wanita Inisial SM umur 26 tahun seorang Pedagang beralamat Desa Sidoharjo Kec. Tabir Lintas Kab. Merangin

 

Untuk saat ini,kita laksanakan Peringatan dengan Surat pernyataan Saja,ujar Kapolsek,namun apabila dilain waktu kedapatan melaksanakan penjualan miras tanpa izin lagi,kami akan tindak sesuai prosedurnya. Tutup Kapolsek

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *