RajaBackLink.com

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Gayo Lues : Diverifikasi DKPP Memenuhi Syarat

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Gayo Lues : Diverifikasi DKPP Memenuhi Syarat

 

Dinastinews.com Aceh | Banda Aceh – Berdasarkan Pantauan disitus Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Tanggal Publikasi: 27 Februari 2023.

Pengadu:

Teradu : Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues.

Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS).

Nomor Pengaduan: 43-P/LDKPP/II/2023.

Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 16 Februari 2023.     Ditempat terpisah M Purba. SH selaku pengadu dalam perkara tersebut mengatakan kepada media Rabu(1/3/2023).

Saya sangat berterima kasih sekaligus mengucapkan apreasiasi terhadap DKPP dimana pihak DKPP telah merespon laporan yang kita kirimkan, setelah kita kirimkan pihak DKPP kemudian kembali menyurati pengadu agar melengkapi berkas² dan alat bukti.

Atas kelengkapan berkas dan alat bukti tersebut kita pantau di situs DKPK bahwa Laporan yang kita sampaikan tentang perihal, tentang pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KIP Gayo Lues.

Besar Harapan kita agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dalam pengaduan itu semua bukti² sudah kita lampirkan, makanya laporan kita dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).

Ditambahkan kembali oleh Tim PKN Abdullah agar para Calon PPS yang tidak lolos dalam hal perekrutan PPS dapat mengawal kasus ini agar berjalan dengan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Harap Abdullah []

(red) Mr Padang Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *